Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN tunda SK Menkum HAM soal Golkar, pemerintah takkan intervensi

PTUN tunda SK Menkum HAM soal Golkar, pemerintah takkan intervensi Kampanye Golkar. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan penundaan sementara surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi persoalan hukum. "Biarkan ke proses hukum, tidak usah intervensi. Silakan, secara hukum diproses, kita tidak intervensi," kata Tedjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/4).

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono ditunda. Penundaan berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terkait dualisme kepengurusan.

Orang lain juga bertanya?

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat," kata Hakim Teguh saat membacakan putusan sementara di PTUN, Rabu (1/4).

Pihak Majelis Hakim pun membacakan tiga penetapan yang ada. Penetapan berikutnya adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan kubu Agung.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," lanjut Hakim Teguh.

"Ketiga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut. Keempat, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan putusan akhir," tutup Hakim Teguh.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya