Putaran 2, KPU DKI diminta serahkan waktu kampanye ke pasangan calon
Merdeka.com - Pilkada DKI Jakarta resmi berlangsung dalam dua putaran. Hal ini lantaran tidak adanya satu pasangan calon (paslon) yang mendapat 50+1 persen perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah membahas dengan pihak-pihak terkait soal regulasi Pilkada DKI Jakarta pada putaran dua ini. KPU DKI diharapkan menyerahkan opsi kepada masing-masing pasangan calon apakah akan menggunakan waktu kampanye atau tidak.
Pakar politik Universitas Indonesia Syamsuddin Haris menilai penerapan adanya kampanye pada putaran kedua sebenarnya tidak fair. Alasannya karena ternyata aturan tersebut baru direncanakan usai putaran pertama usai.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Kenapa sistem undian berubah? Dengan adanya perubahan format kompetisi, terdapat lebih banyak kemungkinan, sehingga proses ini tidak dapat dilakukan secara manual.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Bagaimana format pertandingan di putaran kedua? Pada putaran kedua ini, format yang digunakan adalah round-robin, di mana setiap tim akan bertemu dua kali dengan tim lainnya dalam grup yang sama.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
"Tidak fair bila aturan baru dibuat setelah Pilkada putaran pertama berlangsung," katanya kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia mengungkapkan, jika memang terpaksa harus direalisasikan maka KPU DKI Jakarta menyerahkan keputusan kepada masing-masing pasangan calon. Sehingga mereka bisa saja menggunakan masa kampanye atau tidak.
"Jika tidak ada aturan atau regulasi tentang kampanye Pilkada untuk putaran ke dua, saya pikir KPUD tidak perlu mewajibkan kampanye bagi kedua paslon," ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, KPU DKI tidak perlu memaksa setiap pasangan calon untuk menggunakan masa kampanye. Karena bisa saja salah satu pasangan calon merasa visi misi yang disampaikan selama masa kampanye putaran pertama tidak perlu dipertajam kembali.
"Jadi poin saya, kampanye untuk putaran ke dua bersifat suka rela, tidak wajib sehingga bisa dimanfaatkan oleh paslon tapi bisa juga tidak," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan akan membahas dengan pihak-pihak terkait soal regulasi pilkada DKI Jakarta putara kedua. KPUD DKI Jakarta juga membahas tentang cuti atau tidaknya pasangan dari calon petahana Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di putaran kedua yang akan dimulai Maret nanti.
"Regulasi rancangannya sekarang sedang disusun. Kemudian nanti akan kita lakukan uji publik yang melibatkan tim paslon sekaligus parpol, ahli, masyarakat, pemerhati pemilu dan sebagainya. Apa masukan-masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kepada awak media, saat berada di Grand Sahid Jaya Hotel, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/2).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDeklarasi kampanye damai dilakukan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Senin (23/9) malam.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaDiketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnya