Putus Laporan OSO Besok, Bawaslu Diingatkan Pakai Putusan MK Sebagai Rujukan
Merdeka.com - Bawaslu bakal memutuskan laporan yang disampaikan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/1) besok. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan besok menjadi pertaruhan bagi Bawaslu.
"Bawaslu akan memberikan putusan terhadap OSO. Kita sudah menyimak jalannya kasus kemarin, kami melihat ini adalah pertaruhan Bawaslu dalam perkara ini. Mengapa kami menyebut ini adalah perkaranya pertaruhan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Dia mengingatkan Bawaslu pada kasus napi korupsi menjadi caleg yang sempat menjadi polemik. Saat itu, Bawaslu menggunakan putusan MK sebagai rujukan dibolehkannya mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
"Pertanyaan dan pertaruhannya apakah argumentasi yang sama akan dipakai oleh Bawaslu RI dalam perkara ini. Nah ini tentu berulang kepada Bawaslu maka saya sebut perkara ini menguji dan integritas dan konsistensi dari Bawaslu, jangan sampai dari perkara mantan korupsi nyaleg, Bawaslu memakai putusan MK sebagai acuan pertimbangan dalam meloloskan mantan napi jadi caleg," ujarnya.
Dia pun berharap dalam perkara OSO, Bawaslu menggunakan putusan MK sebagai rujukan, yakni Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum Parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Kita tentu berharap itu enggak terjadi. Kalau menurut saya wasalam Bawaslu, kalau dilihat satu perkara digunakan putusan MK, satu perkara diabaikan jadi," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memasukkan nama OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD RI. Sebabnya, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pihak OSO lantas membuat laporan ke Bawaslu dan bakal diputus besok. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, ada dua laporan yang diajukan pihak OSO terhadap Komisioner KPU. Pertama laporan atas nama Dodi S Abdul Qadir dan laporan kedua atas nama Firman Kadir. Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum OSO ke Bawaslu itu pada 18 Desember 2018.
Lalu, terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat agar ketua umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2019. Surat tersebut dikirimkan kepada OSO pada 8 Desember 2018.
"Bagi KPU, surat itu merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," katanya di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018) lalu.
Namun, bagi pihak OSO penerbitan surat itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Karena bertentangan dengan putusan MA yang diterbitkan pada 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 14 November 2018.
Menurut pihak OSO dalam putusan tersebut KPU telah diperintahkan segera memasukkan nama OSO ke dalam jajaran caleg DPD Pemilu 2019. "Untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi itu akan dikaji oleh Bawaslu," kata dia.
Sedangkan, laporan yang disampaikan melalui Firman, pihak OSO, menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 518.
Pihak OSO menilai, KPU telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DPT) DPD Pemilu 2019.
Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, lanjut Abhan, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKetum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca Selengkapnya