Putusan Menkum HAM dinilai berbau politik, kubu Ical gugat ke PTUN
Merdeka.com - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
"Menyikapi terbitnya keputusan Menkum HAM yang mengesahkan DPP Golkar versi Munas Ancol hari ini, DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkum HAM tersebut," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Senin (23/3).
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya keputusan ini dibatalkan oleh pengadilan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Kami berharap pengadilan akan bersikap netral, adil, dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," terang dia.
Lebih jauh, dia menilai logika politik sangat kental dalam keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly ini. Lewat berbagai argumentasi, kubu Ical akan memenangkan pertarungan tersebut.
"Keputusan Menkum HAM menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu harus ada kontrol eksternal dari pengadilan TUN terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.
Baca Selengkapnya