Putusan MK soal ambang batas presiden bakal mengganggu proses pendaftaran
Merdeka.com - Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 dibuka dua minggu mendatang, 4 hingga 10 Agustus. Jelang pendaftaran, masih ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang sedang dinantikan oleh sejumlah pihak salah satunya ambang batas pencalonan Presiden.
Pergerakan dinamis partai politik menanti putusan MK dan pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurut pengamat politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing akan menimbulkan dampak pada proses pendaftarannya.
Secara normatif, pendaftaran kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan mengganggu jika keputusan MK soal ambang batas presiden berdekatan dengan masa pendaftaran.
-
Kapan pendaftaran capres-cawapres 2024? Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
-
Kapan pendaftaran calon Pilkada 2024? Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024.
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
-
Kapan pendaftaran PPS Pilkada 2024 dibuka? Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
-
Kapan pendaftaran calon kepala daerah di buka? Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Secara normatif pasti akan mengganggu karena pendaftaran menjadi terkesan terburu-buru," ujar Emrus kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/7).
Sementara secara pragmatis, keputusan tersebut sejatinya telah diantisipasi oleh partai politik. Dia mengatakan saat MK membacakan putusannya baik hasilnya mengabulkan atau menolak isi permohonan uji materi, sejatinya partai politik sudah memiliki strategi politik.
"Tentu mereka telah melakukan itu atas dasar kalkulasi politik yang akan menguntungkan mereka. Itu sudah dilihat kalkulasinya," ujar Emrus.
Sementara itu diketahui Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon yang menguji Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) di antaranya Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Hadar menilai adanya ambang batas justru mempersempit ruang terjadinya perubahan. Di mana hal itu merupakan esensi dalam pemilihan presiden. Sementara Titi menilai Pasal 222 telah memotong asas konstitusional dalam pengusungan Presiden, berbeda dengan kehendak Undang-Undang Dasar 1945.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnya