Putusan MK soal pilkada, Demokrat prediksi golput bakal makin banyak
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan daerah yang hanya memiliki calon tunggal pilkada menuai pro dan kontra. Partai Demokrat melihat putusan ini bakal berdampak pada jumlah pemilih pilkada yang bakal makin menurun.
Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati mengatakan, penyelenggaraan pilkada saat ini sudah masuk ke dalam tahap kampanye. Sehingga KPU harus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan adalah saat ini sudah tahapan kampanye, tahapan pencalonan sudah lewat atau selesai. Bagaimana dengan surat suara, sosialisasi ke masyarakat, jumlah golput bakal banyak," kata Andi dalam pesan singkat, Rabu (30/9).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Menurut dia, banyaknya angkat golput di daerah yang memiliki calon tunggal karena masyarakat merasa tidak terwakili. Dia pun meminta pemerintah, DPR bersama KPU membahas persoalan baru yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut.
"Yang perlu juga diantisipasi adalah golput, karena pemilih merasa tidak punya calon. Bagaimana kalau golput sampai 50 persen?" terang Andi yang juga mantan komisioner KPU ini.
Di sisi lain, aturan KPU soal mekanisme setuju atau tidak setuju di pemilihan calon tunggal di pilkada tidak menyelesaikan persoalan. Peluang terjadinya penundaan terhadap pilkada masih bisa terjadi jika opsi tidak setuju menang saat pemilihan berlangsung. Hal ini malah berdampak pada pembengkakan anggaran, karena harus menggelar pemilu berkali-kali.
"Kalau pemilih lebih banyak mencoblos kolom kosong atau tidak setuju maka pilkada tetap ditunda ke 2017, ini juga implikasinya tidak efisiennya anggaran. Padahal salah satu tujuan pilkada serentak adalah efisiensi anggaran," tutur dia.
Meski demikian, Andi menghormati putusan yang dikeluarkan oleh KPU. Hanya saja dia meminta agar DPR, KPU dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas putusan MK ini.
"DPP Partai Demokrat tentu menghormati putusan MK tersebut, tugas pemerintah untuk membuat PP (peraturan pemerintah) untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Komisi II DPR harusnya RDP dengan undang Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk menyikapi putusan tersebut dan selanjutnya merumuskan tindak lanjut putusan MK terkait calon tunggal," tegas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca Selengkapnya