Putusan MK soal senator dilarang jadi pengurus parpol picu ketidakpastian hukum
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diterbitkan sejak 23 Juli 2018 menuai kontroversi. Menurut pengamat hukum, Dodi S. Abdulkadir, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Saya dapat memahami keprihatinan DPD dengan adanya ketidakpastian hukum khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan amanah Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang keadaan tersebut justru diakibatkan adanya penafsiran yang keliru terhadap Putusan MK Nomor: 30/PPU-XVI/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 yang merupakan garda terdepan pengawal Konstitusi," ungkap Dodi dalam keterangan persnya, Kamis (13/9).
Dia menjelaskan, sebagaimana dipahami bahwa asas dari keberlakukan hukum tunduk pada Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang mengatur secara tegas mengenai pelarangan penetapan hukum secara retroaktif yang sebenarnya sudah diterapkan dalam amar Putusan MK tersebut.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Namun dalam perkembangannya, kata Dodi, terdapat pihak-pihak yang menafsirkan secara keliru Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 30/PUU-XVI/2018 terutama mengenai keberlakuan Putusan untuk diberlakukan mengatur proses administrasi hukum yang sudah berjalan sejak sebelum Putusan MK itu dikeluarkan.
Diterangkan Dodi, dengan mempertimbangkan bahwa DPD dan MK merupakan garda terdepan pengawal Konstitusi dalam menciptakan Kepastian Hukum dan Perlakukan Hukum yang taat asas sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Maka, kiranya sangat diperlukan penjelasan dari MK mengenai keberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi khususnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 30/PUU-XVI/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 yang baru dapat diberlakukan dalam Proses Pemilu 2024.
"Sudah seharusnya MK dapat sejalan dengan DPD untuk selalu tegas dan konsisten dalam mengawal konstitusi UUD 1945 dengan selalu bertindak tegas melakukan koreksi yang diperlukan untuk tegaknya kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, Dodi juga mewaspadai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seakan-akan menempatkan posisinya sebagai pembuat undang-undang yang 'super power'. Hal ini ditunjukkan dibuatnya peraturan-peraturan yang bertabrakan dengan Undang-Undang di atasnya seperti PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2019.
Dalam PKPU tersebut, kata Dodi, pada bagian ketiga persyaratan bakal calon, yakni Pasal 7 Huruf H : Jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi" yang bertentangan dengan UU Pemilu sebagai payung hukumnya.
Selain bertentangan dengan UU Pemilu, lanjut Dodi, PKPU ini melawan azas praduga tidak bersalah dan bertentangan dengan criminal justice system yang mengatur adanya proses pemasyarakatan dari pelaku kejahatan yang sudah melaksanakan hukumannya.
"Apalagi ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan justru memberikan peluang bagi kejahatan terorisme yang mengancam kemanusiaan justru tidak dibatasi artinya bisa saja diduga KPU dengan sengaja membuka peluang bagi teroris untuk menjadi caleg. Ini jika meminjam cara berfikir KPU. Apabila hal ini benar, maka akan sangat berbahaya dan perlu adanya evaluasi yang mendalam untuk mencegah adanya tirani institusi yang dapat memporak-porandakan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya