Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan sela PN Jakut, kepengurusan Golkar balik ke Munas Riau 2009

Putusan sela PN Jakut, kepengurusan Golkar balik ke Munas Riau 2009 Islah Golkar. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono), DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).

Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar.

"Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).

Lilik yang didampingi Hakim anggota Ifa Sudewi dam Dasma juga menyatakan mengenai perkara ini, sebelum memperoleh hukum yang tetap bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.

"Sampai saat ini DPP Golkar yang dianggap sah ialah DPP Golkar Hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan dengan SK Kemnkum HAM dengan Ketua Umumnya Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono serta Sekretaris Jenderal Idrus Marham," jelasnya.

Selain itu, dirinya memaparkan sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat 1,2 dan tergugat 3 yang berkaitan atau berdasarkan munas Ancol berada dalam status quo.

"Berdasarkan hasil ini, para tergugat berdasarkan DPP Golkar Munas Ancol saat ini dalam status Quo. Jadi demikian pembacaan keputusan sela dan provisi, sidang berikutnya mengenai pembuktian bukti-bukti dari penggugat," tutupnya.

Hakim Lilik juga menolak eksepsi tergugat 1, 2 dan 3 yang menyatakan bahwa PN Jakut tidak berhak mengadili perkara ini. Dalam eksepsinya, Agung menyebut perkara partai politik bukan perkara gugatan perdata yang tidak seharusnya diadili oleh PN Jakut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain

Dalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.

Baca Selengkapnya
Senior Golkar Kritik JK Tolak Munaslub, Ingatkan Kasus Hukum Setya Novanto
Senior Golkar Kritik JK Tolak Munaslub, Ingatkan Kasus Hukum Setya Novanto

Sikap JK dinilai senior Golkar terkait munaslub tidak konsisten kepada Airlangga dan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres

Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Seluruh Senior dan DPD Golkar Tolak Munaslub
Airlangga: Seluruh Senior dan DPD Golkar Tolak Munaslub

Belakangan ini, isu Munaslub berembus kencang untuk melengserkan Airlangga dari kursi Ketum Golkar.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak, AHY dan Jajaran Demokrat Bersorak Sorai
PK Moeldoko Ditolak, AHY dan Jajaran Demokrat Bersorak Sorai

PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen AHY dan Petinggi Demokrat Bersorak Girang Bacakan PK Moeldoko Ditolak MA
VIDEO: Momen AHY dan Petinggi Demokrat Bersorak Girang Bacakan PK Moeldoko Ditolak MA

Dalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya