Putusan sela PTUN tunda SK Menkum HAM, Yasonna sebut 'amanlah itu'
Merdeka.com - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seakan memberi ruang bagi Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) untuk sedikit bernapas. Sebab, putusan tersebut menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM yang mensahkan Partai Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa putusan PTUN soal Golkar adalah aman. Yasonna tidak menjelaskan apa maksud aman tersebut.
"Amanlah itu," kata Yasonna di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (2/4).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Lebih lanjut, Yasonna menegaskan, Golkar yang sah berdasarkan Menkum HAM adalah kubu Agung Laksono. SK dari Menkum HAM sudah otomatis berjalan dan memiliki kekuatan hukum.
"Agung secara hukum sah. Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan pengadilan meminta penundaan tapi saya belum tahu putusannya. Saya pelajari dulu sebagai negara hukum kita taat saja," jelas Yasonna.
"Tapi saya lihat dulu putusannya, seperti apa kan pokok perkaranya kan belum dapat. Keputusan Mahkamah Partai itu, ini kan menjadi persoalan dan PTUN menunda pelaksanaannya, SK-nya kan sudah jalan, saya mau pelajari dulu seperti apa," imbuhnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca Selengkapnya"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan merasa geram dengan tuduhan Menkumham Yasonna Laoly tidak netral dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya