Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan sela PTUN tunda status hukum kepengurusan Hanura kubu OSO

Putusan sela PTUN tunda status hukum kepengurusan Hanura kubu OSO putusan sela gugatan Hanura. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara mewajibkan Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengungkap majelis hakim membaca penetapan tersebut pada sidang di PTUN, Senin (19/3).

Dengan keputusan ini, dia menuturkan, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, sementara kembali pada kepengurusan sebelumnya.

"Putusan berjumlah 28 halaman yang intinya menunda pelaksanaan SK 01 yang mana SK 01 Ketua Umum OSO dan Herry Lontung Siregar kembali ke SK no. 22, ketua umum OSO dan Sekjen Sarifudin Sudding, yang bisa menandatangani yang berwenang OSO dan Sarifudin Sudding," ujar Adi Warman di Hotel Sultan, Senin (19/3).

Adi akan langsung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk sementara waktu tidak melanjutkan keputusan yang diambil kubu OSO.

"Kami selanjutnya datangi KPU dan lembaga terkait, Bawaslu bahkan presiden RI untuk tidak melayani atau menerima memberikan memfasilitasi orang yang mengaku partai Hanura yang ketua OSO, sekjen Lontung kecuali OSO dan Sarifudi Sudding," kata dia.

putusan sela gugatan hanura

Pihaknya akan segera melaksanakan pleno pada Rabu mendatang. Momentum ini akan digunakan untuk penjaringan bakal calon legislatif.

"Secepat mungkin, kita rabu pleno, berikutnya ambil langkah efektif, efisien mengejar waktu penjaringan caleg," kata dia.

Untuk diketahui, Hanura kubu Daryatmo, mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. Kuasa hukum kubu Daryatmo mendaftarkan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu, dengan nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT.

Dalam Putusan majelis hakim hari ini (19/3), menetapkan mengabulkan penundaan pelaksanaan sengketa yang dimohonkan penggugat. Serta mewajibkan tergugat dalam hal ini Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menunda pelaksanaan SK terkait kepengurusan Partai Hanura, selama pemeriksaan sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan lain yang mencabutnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Buka Munas IV Hanura, OSO: Agenda untuk Introspeksi Bersama
Buka Munas IV Hanura, OSO: Agenda untuk Introspeksi Bersama

Salah satu agenda Munas ini adalah pemilihan Ketua Umum Partai Hanura Periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
PDIP Blak-blakan Ungkap Alasan Baru Konsolidasi Terakhir dengan Hanura
PDIP Blak-blakan Ungkap Alasan Baru Konsolidasi Terakhir dengan Hanura

Hasto memuji Oso tidak hanya piawai memimpin partai Sumatera, Sulawesi dan luar Jawa saja. Tetapi juga piawai menggarap di pulau Jawa, seperti Jabar Jateng.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tawa Gurih Ganjar Dapat Pantun dari Hasto saat Kerja Sama PDIP & Hanura
VIDEO: Tawa Gurih Ganjar Dapat Pantun dari Hasto saat Kerja Sama PDIP & Hanura

Usai resmi melakukan kerja sama politik, Sekjen PDIP Hasto Kristianto melemparkan pantun spesial.

Baca Selengkapnya
Usai Pertemuan dengan Jokowi, Hanura Merapat ke PDIP Beri Dukungan ke Ganjar Pranowo
Usai Pertemuan dengan Jokowi, Hanura Merapat ke PDIP Beri Dukungan ke Ganjar Pranowo

Said menyampaikan, dukungan yang diberikan Partai Hanura akan memperkokoh elektabilitas Ganjar dipuncak teratas mengalahkan bacapres lainnya.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Baca Selengkapnya