Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rachmawati: Rekomendasi Ijtima Ulama tidak mengikat

Rachmawati: Rekomendasi Ijtima Ulama tidak mengikat Rachmawati Soekarnoputri. ©2018 Liputan6.com/Ditto

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri menegaskan hasil Ijtima Ulama hanya berupa rekomendasi. Menurut dia, keputusan akhir tetap berada di pihak koalisi partai.

"Jadi saya ulangi lagi, Ijtima hanya berupa rekomendasi tidak mengikat ya," tegas Rachma di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

"Karena yang mempunyai hak untuk mengajukan siapa yang menjadi pendampingnya capres nanti itu adalah partai," lanjut dia.

Ijtima Ulama menghasilkan rekomendasi yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai kandidat calon wakil presiden bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Meski demikian, Rachmawati mengatakan rekomendasi itu akan dibahas di internal partai. Dia juga bersyukur bahwa rekomendasi itu menjadi bukti adanya perhatian dari ulama ke Prabowo Subianto.

"Jadi Ijtima itu kita berterima kasih, diberikan perhatian khususnya kepada Pak Prabowo karena hasil rekomendasi kita coba elaborasi, kita bicarakan," ujarnya.

Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional merekomendasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Ijtima ulama merekomendasikan dua nama dari kalangan religius untuk mendampingi Prabowo.

Dua nama yang direkomendasikan adalah Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad. Maka, capres dan capres-cawapres rekomendasi Ijtima Ulama perpaduan antara nasionalis-religius.

Hak prerogatif Prabowo

Rachmawati Soekartoputri melangsungkan Rapat Dewan Pembina Partai. Meski mengaku hanya pembicaraan rutin, namun dia tak menampik bila ada pembahasan terkait pertemuan semalam di kediaman Maher Algadri.

"Nanti setelah kita coba elaborasi, kita bicarakan, seperti kita putuskan, Sekjen akan mencoba ketemu," ungkap Rachmawati.

Rachmawati menjelaskan, pertemuan para Sekjen yang akan berlangsung tak lain membahas sosok calon wakil presiden. Termasuk, hasil rekomendasi Ijtima Ulama.

"Ijtima sudah mengatakan Capresnya Prabowo. Sedangkan kalau kita bicara Cawapres, tentu Pak Prabowo punya hak prerogatif menentukan capres, setelah mendapat masukan berbagai pihak," jelas dia.

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Zulhas Blak-blakan Alasan PAN dan Golkar Dukung Prabowo, Apakah Ada Arahan Jokowi?
Zulhas Blak-blakan Alasan PAN dan Golkar Dukung Prabowo, Apakah Ada Arahan Jokowi?

Zulhas mengaku banyak ditanya perihal alasan dukung Prabowo.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ridwan Hisjam Tegaskan Dewan Pakar Golkar Tidak Berwenang Dorong Munaslub
Ridwan Hisjam Tegaskan Dewan Pakar Golkar Tidak Berwenang Dorong Munaslub

Desakan Munaslub Golkar untuk melengserkan kepemimpinan Airlangga belum padam.

Baca Selengkapnya