Ramai Soal Gugatan Kedua Prabowo-Sandi ke MA, Bagaimana Awalnya?
Merdeka.com - Pasca putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan kedua. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) oleh Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.
Pengajuan gugatan itu sempat dibantah oleh Partai Gerindra. Gerindra menyebut paslon 02 tak pernah memerintahkan tim kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke MA.
Bagaimana cerita awal sampai muncul silang pendapat berbeda dari kubu Prabowo-Sandi? Berikut ulasannya:
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Pengajuan Gugatan Sempat Dibantah
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan kasasi atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung. Di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan itu dibantah Partai Gerindra. Gerindra menyebut pasangan calon presiden nomor urut 02 tidak pernah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Cawapres Sandiaga Uno telah dikonfirmasi dan mengaku tidak pernah memberikan kuasa. "Pak Sandi bilang ke pak (Sufmi) Dasco bahwa tidak ada bang Sandi untuk memberikan kuasa untuk gugatan yang baru ini," kata Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade.
Prabowo-Sandi Teken Langsung Surat Kuasa
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo membantah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mengetahui pendaftaran gugatan kedua ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Surat kuasa diteken pada 27 Juni 2019 yang disaksikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo dan Prabowo-Sandiaga sendiri.
Permohonan gugatan tersebut bukan kasasi. Melainkan gugatan kedua untuk memperbaiki legal standing pemohon. Pemohon sebelumnya Djoko Santoso dan Sufmi Dasco Ahmad ditolak MA. Kemudian diubah menjadi pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," kata Nicholay Aprilindo.
Gugatan Kedua Prabowo-Sandi Dinilai Aneh
Permohonan gugatan kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) mendapat komentar dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai gugatan kedua Prabowo-Sandi ke MA aneh. Keanehan itu nampak dari nama yang tercantum pada permohonan kasasi pertama ialah nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara" katanya.
Pengajuan kasasi tersebut sudah tidak relevan lantaran berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo - Sandiaga atas adanya kecurangan TSM.
Tanggapan TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai upaya Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan gugatan kedua ke MA hanya akan sia-sia. Saat gugatan kasasi sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard yang artinya tidak dapat diterima karena cacat formil.
"Kalau menurut saya sia-sia. Karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali" kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani Jokowi-Ma'ruf.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaPerkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Anies-Imin.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Baca SelengkapnyaMK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca Selengkapnya