Rambu-Rambu Kewenangan Seorang Penjabat Kepala Daerah
Merdeka.com - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023. Kementerian Dalam Negeri memastikan telah memiliki stok penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan meski mengisi kekosongan kepala daerah, seorang penjabat atau Pj tidak bisa seenaknya mengatur wilayah yang dia pimpin sementara. Ada empat hal utama yang dibatasi atau dilarang bagi seorang Pj (Penjabat) kepala daerah. Pembatasan kewenangan itu sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008," kata Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu dalam webinar, Senin (14/3).
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Dalam pilkada, pemilih berhak memilih para calon kepala daerah seperti calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Siapa yang akan dipilih di Pilkada 2024? Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia, di mana rakyat akan memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memegang kendali pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dilaksanakan serentak di berbagai daerah, Pilkada ini akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
Adapun empat hal utama yang dilarang dilakukan Pj kepala daerah. Pertama, dilarang untuk melakukan mutasi pegawai.
Kedua, Pj dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Ketiga, Pj dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Keempat, Pj dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Ada empat hal utama yang dilarang bagi penjabat kepala daerah," kata Andi.
Namun, pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.
"Dan ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya di pusat dan 34 di provinsi. Sehingga, ada 622 jpt pratama yang tersedia untuk mengisi kekosongan sementara posisi gubernur.
Selain itu, di kementerian pusat tersedia 3.123 jabatan pimpinan tinggi pratama dan ada 1503 di daerah. Artinya ada sekitar 4626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj bupati maupun wali kota.
Kekosongan kepala daerah akan terjadi sebab pemerintah telah memutuskan menggabungkan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.
"Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya," kata Ketua KPU, Ilham Saputra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah memutuskan 10 Pj Gubernur untuk mengganti gubernur yang telah habis masa kerjanya.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPercepatan penempatan pejabat definitif ini dilakukan guna mendorong pelayanan lebih optimal.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTito meminta kepala daerah menyiapkan data statistik sektoral.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca Selengkapnya