Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rambu-Rambu Kewenangan Seorang Penjabat Kepala Daerah

Rambu-Rambu Kewenangan Seorang Penjabat Kepala Daerah Ilustrasi Pelantikan Serentak Kepala Daerah. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023. Kementerian Dalam Negeri memastikan telah memiliki stok penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan meski mengisi kekosongan kepala daerah, seorang penjabat atau Pj tidak bisa seenaknya mengatur wilayah yang dia pimpin sementara. Ada empat hal utama yang dibatasi atau dilarang bagi seorang Pj (Penjabat) kepala daerah. Pembatasan kewenangan itu sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008," kata Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu dalam webinar, Senin (14/3).

Orang lain juga bertanya?

Adapun empat hal utama yang dilarang dilakukan Pj kepala daerah. Pertama, dilarang untuk melakukan mutasi pegawai.

Kedua, Pj dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Ketiga, Pj dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, Pj dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Ada empat hal utama yang dilarang bagi penjabat kepala daerah," kata Andi.

Namun, pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.

"Dan ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya di pusat dan 34 di provinsi. Sehingga, ada 622 jpt pratama yang tersedia untuk mengisi kekosongan sementara posisi gubernur.

Selain itu, di kementerian pusat tersedia 3.123 jabatan pimpinan tinggi pratama dan ada 1503 di daerah. Artinya ada sekitar 4626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj bupati maupun wali kota.

Kekosongan kepala daerah akan terjadi sebab pemerintah telah memutuskan menggabungkan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.

"Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya," kata Ketua KPU, Ilham Saputra.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024

Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Daftar 10 Pj Gubernur yang Ditunjuk Jokowi, Nana Sudjana Pimpin Jawa Tengah
Daftar 10 Pj Gubernur yang Ditunjuk Jokowi, Nana Sudjana Pimpin Jawa Tengah

Presiden Jokowi telah memutuskan 10 Pj Gubernur untuk mengganti gubernur yang telah habis masa kerjanya.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong  dan Plt
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong dan Plt

Percepatan penempatan pejabat definitif ini dilakukan guna mendorong pelayanan lebih optimal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Lantik Sembilan PJ Gubernur
FOTO: Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Lantik Sembilan PJ Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, Tito Minta Kepala Daerah dan PJ 'Check Out'
Gara-Gara Ini, Tito Minta Kepala Daerah dan PJ 'Check Out'

Tito meminta kepala daerah menyiapkan data statistik sektoral.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua

Jokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya