Rangkap jabatan Airlangga dinilai tak langgar aturan apa pun
Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar pada Desember 2017 lalu. Hal yang kini dipersoalkan ialah apakah Airlangga harus mundur dari jabatannya sebagai menteri sehingga tidak rangkap jabatan.
Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, secara legal formal atau yuridis normatif, tak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur larangan menteri menjabat pimpinan parpol.
"Tak ada yang menyatakan secara jelas larangan itu," ujarnya dalam diskusi "Perlukah Airlangga Mundur" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
Dalam aturan juga tak dijelaskan menjabat menteri sekaligus pimpinan partai merupakan bagian dari rangkap jabatan. Karena jabatan menteri dan ketua umum merupakan sama-sama jabatan politik. Terpenting yang harus diperhatikan adalah etika politik terkait izin dari Presiden sebelum Airlangga mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar Desember lalu. Jika ada izin menurutnya tak masalah.
Menurut dia, ada juga partai-partai lain yang pimpinannya menjadi pengurus partai. Terpenting dalam memegang jabatan ini, tak ada konflik kepentingan.
Apakah Airlangga harus mundur atau tidak, Suparji mengatakan harus dilihat aspek legalitas atau aturannya apakah ada larangan rangkap jabatan atau tidak dan juga dilihat apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai menteri atau tidak.
Sesuai Pasal 22 UU Kementerian, Airlangga Hartarto dinilai masih memenuhi syarat sebagai menteri sehingga tak ada alasan secara aturan yang mengharuskannya untuk mundur sebagai menteri. Jika ada larangan rangkap jabatan itu semata untuk mencegah konflik kepentingan sehingga yang bersangkutan bisa tetap profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Selama itu bisa digaransi maka tidak ada alasan untuk bersangkutan mundur," ujarnya.
Sementara itu politisi Partai Golkar, Ichsan Firdaus mengatakan posisi Airlangga Hartarto di Kabinet Kerja diserahkan sepenuhnya pada Presiden Jokowi. Karena Jokowi yang memiliki kewenangan atau hak prerogatif mengganti Airlangga.
"Bahwa hasil munaslub di 2017 kami konsisten jaga Jokowi sampai 2019 dan mencalonkan kembali Jokowi di 2019 sampe 2024. Urusan menteri wilayah Presiden. Kami tidak terlalu jauh ingin komentari dan Presiden punya kewenangan apakah si A, B, C, atau D layak atau tidak," jelasnya.
Sementara itu, politisi senior Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan rangkap jabatan adalah hal biasa. Karena sebelumnya banyak pejabat publik yang rangkap jabatan menjadi pengurus partai seperti Harmoko, Sudarmono, Megawati Soekarno Putri, dan Jusuf Kalla.
Menurut dia, Airlangga memiliki kapasitas dan profesionalisme baik sebagai menteri maupun Ketum Golkar. Happy yang juga staf khusus Airlangga ini mengklaim Airlangga memiliki prestasi yang cukup membanggakan. Begitu juga kemampuannya sebagai Ketum Golkar.
Airlangga menurutnya orang yang sangat profesional dan memiliki kemampuan di atas rata-rata. "Untuk mempersiapkan bagaimana ini saling menguatkan, AH membentuk tim yang solid dan profesional dan tidak akan mengganggu kinerja di Kementerian Perindustrian dan parpol tapi bagaimana ini akan saling menguatkan," jelasnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengingatkan periodesasi pemerintah sudah diatur dan berjalan setiap lima tahun.
Baca SelengkapnyaPengurus DPD Golkar yakin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk calon kepala daerah tidak akan terdampak dari keputusan Airlangga mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, desakan Munaslub untuk melengserkan Airlangga dilakukan Kelompok Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku mengikuti kompetisi secara fair mulai pendaftaran hingga penetapan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyatakan, pengunduran diri Airlangga menjadi urusan internal Golkar.
Baca SelengkapnyaPresiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya