Rapat dengan BNN, Anggota DPR Bicara Masukan Publik Soal Ganja untuk Medis
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan pihaknya menerima banyak masukan terkait pelonggaran penggunaan ganja untuk kesehatan atau medis. Informasi itu disampaikan Arsul dalam rapat kerja bersama BNN.
“Ada banyak suara yang kami terima, bahkan non governement organization dari luar negeri juga datang untuk mengadvokasi. Ada relaksasi ketentuan ganja untuk kesehatan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/3/2021).
Arsul mengakui apabila isu tersebut dibahas akan menimbulkan kontroversi. “Ini saya kira akan menjadi salah satu kontroversi dalam pembahasan RUU No 35 Tahun 2009,” ucapnya.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa ramalan itu memicu perdebatan? Prediksi ini memicu perdebatan ringan namun menegangkan dengan pembawa acara Jesse Watters. Pasalnya Watters dikenal atas dukungannya terhadap Trump.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
Politikus PPP itu meminta pendapat Kepala BNN terkait usulan relaksasi itu soal apakah ada peluang diterapkan di Indonesia. Dia mencontohkan beberapa kasus seseorang memakai ganja yang diklaim untuk pengobatan dipolisikan.
“Harus digaraisbawahi ini untuk kesehatan. Dalam ketentuannya saat ini masih sempit sekali peluangnya. Kita sudah saksikan kasus seperti Fidelis di Kalbar dan kasus lain,”ucapnya.
Menjawab Arsul, Kepala BNN Irjen Pol Petrus Reinhaed menyebut memang sudah ada beberapa negara yang melegalkan ganja. Namun, jumlahnya tidak banyak
“Ganja ini memang jadi tren di dunia. Kalau kita lihat di Amerika, dari 50 negara bagian itu 48 sudah setuju, tapi untuk rekreasional dengan aturan sangat rumit,” katanya.
Petrus menyebut, legal ganja untuk kesehatan masih sangat sedikit dilakukan negara dunia. “Negara negara dunia masih di atas 70 persen tidak melegalkan untuk rekreasional untuk kesehatan lain lagi. Tapi untuk kesehatan yang dilegalkan masih amat sangat strik, lebih cenderung tidak (legal),” jelasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaTerlihat Puan menggunakan kerudung hitam saat memimpin sidang paripurna.
Baca Selengkapnya