Rapat dengan DPR, Menkominfo ingin turunkan ancaman pidana di UU ITE
Merdeka.com - Komisi I DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) tertutup dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Agenda tersebut direncanakan akan membahas terkait kelanjutan revisi Undang-undang Perubahan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rudiantara menjelaskan, bahwa revisi dimaksudkan agar UU ITE tersebut lebih mengurangi masa hukuman. Seperti Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur perbuatan pidana.
"Usulannya menurunkan ancaman dari 6 tahun menjadi 4 tahun," kata Rudiantara sebelum Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Kapan perubahan itu terjadi? Hanya berselang dua tahun saja, si pria tampak mengalami perubahan drastis yang membuat publik pangling akan penampilannya.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rudiantara berujar, tidak sedikit masyarakat menilai Pasal 27 Ayat 3 membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. Selain itu, ada poin krusial yang juga tak kalah penting yaitu pemerintah mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE dipindah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan.
"Ini diusulkan diubah menjadi delik aduan," tuturnya.
Rudiantara membantah tudingan jika revisi UU ITE ini berlarut sedemikian lama. Justru, kata dia, revisi ini akan menjadi undang-undang ITE relatif cepat pembahasannya. Diharapkan, masa sidang tahun ini segera diketok.
"Ini relatif cepat. Bulan Juni kita harapkan sudah selesai dan dibawa ke paripurna," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya