Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat dengan Komisi II DPR, HTI, FPI, dan Alumni 212 tolak Perppu Ormas

Rapat dengan Komisi II DPR, HTI, FPI, dan Alumni 212 tolak Perppu Ormas Rapat Komisi II dengan HTI, FPI dan Alumni 212. ©2017 Merdeka.com/raynald ghifari

Merdeka.com - Rapat Komisi II membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan diwarnai penolakan dan catatan kritis dari sejumlah ormas. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) hingga Presidium Alumni 212 menyatakan penolakan terhadap Perppu Ormas.

Jubir FPI Munarman mengatakan, Perppu Ormas tidak layak untuk diterima. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Penerbitan Perppu Ormas, kata Munarman, tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu berdasarkan 3 kondisi, pertama adanya darurat sipil atau kerusuhan sosial, bencana alam dan perang.

"Kalau ada Perppu keluar tanpa keadaan perang dan kerusuhan sosial itu maka tidak memungkinkan untuk dikeluarkannya Perppu. Di penjelasan Perppu harus ada keadaan kenapa harus ada Perppu," kata Munarman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

Dikonfirmasi lagi setelah rapat, Munarman menjelaskan Perppu Ormas secara substansi bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis lantaran menghilangkan peran pengadilan dalam membubarkan ormas.

"Perppu ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis secara substansial bahwa Perppu ini menghilangkan peran yudikatif sebagai bagian dari kekuasaan resmi di negara ini untuk menilai," terangnya.

Sebab, menurutnya, prinsip hukum menyebut pihak yang menuduh pihak lain maka harus membuktikan yang tertuduh berbuat kesalahan. Akan tetapi, Perppu itu malah mengatur sebaliknya.

Jika pemerintah yang menuduh suatu ormas bertentangan dengan Pancasila, maka ormas itu yang harus membuktikan mereka tidak bersalah.

"Tapi di Perppu ini terbalik, Pemerintah secara subjektif itu bisa menuduh salah satu ormas untuk dibubarkan karena melanggar UU. Tapi kemudian ormasnya diminta membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah," tegas dia.

Di lokasi sama, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif menyebut dalam konteks Perppu Ormas, Presiden Joko Widodo sama sekali belum menjelaskan soal kondisi kegentingan memaksa.

Slamet menegaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat Indonesia agar tidak memilih partai-partai yang mendukung Perppu Ormas di Pemilu 2019 mendatang.

"Dalam kontek Perppu tentang organisasi kensyarakatan Presiden Jokowi tidak pernah sekalipun mengeluarkan statement of emergency yang menjadi landasan," tambahnya.

Sejalan dengan FPI dan Presidium 212, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menambahkan, secara materiil Perppu Ormas mengandung banyak persoalan. Perppu Ormas disebut melahirkan ketidakpastian hukum terutama pengertian paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, substansi Perppu yang krusial adalah hilangnya kekuasaan kehakiman. Hilangnya kuasa kehakiman ini bertentangan dengan prinsip keadilan hukum seperti yang diatur dalam peraturan perundangan.

"Penjelasan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila dari pasal 59 ayat 4 huruf c mengenai larangan ormas menganut, mengembangkan dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, justru menimbulkan multitafsir," ucapnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.

Baca Selengkapnya
Daftar Anggota DPR yang Temui Massa Demo Tolak RUU Pilkada, Datang Disoraki Sampai Ditimpuki
Daftar Anggota DPR yang Temui Massa Demo Tolak RUU Pilkada, Datang Disoraki Sampai Ditimpuki

Dalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Detik-Detik Mahasiswa Universitas Trisakti Jebol dan Robohkan Gerbang Belakang Gedung DPR
FOTO: Detik-Detik Mahasiswa Universitas Trisakti Jebol dan Robohkan Gerbang Belakang Gedung DPR

Mahasiswa Universitas Trisakti bersama-sama menarik tali yang sudah diikatkan pada gerbang besi tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Demo RUU Pilkada Pagi Ini, Gedung DPR Sudah Dijaga Polisi
Demo RUU Pilkada Pagi Ini, Gedung DPR Sudah Dijaga Polisi

Demo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya