Rapat dengan Komisi II, KPU usulkan 2 opsi terkait verifikasi faktual parpol
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menghadiri rapat kerja dengan Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Komisi II DPR. Rapat itu membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu khususnya verifikasi faktual partai politik.
Dalam rapat, KPU memberikan dua opsi untuk menindaklanjuti putusan MK. Opsi pertama adalah proses verifikasi menjalankan putusan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7.
Jika menggunakan opsi pertama, KPU akan mulai menjalankan kegiatannya pada 29 Januari 2018 dan rampung pada 30 Maret 2018. Anggaran yang dibutuhkan hanya Rp 39.210.600.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Bagaimana proses verifikasi formasi CPNS? 'Setelah mengusulkan pun akan kita verifikasi, formasinya sesuai dengan target nasional enggak? Misalnya, kita akan minta ada auditor. Ternyata mereka enggak mengusulkan auditor, yang diusulkan tenaga teknis. Nah padahal tenaga teknis ini sudah kita kurangi karena nanti terdistruksi oleh digital,' terang Anas.
"Apabila disepakati maka KPU membutuhkan tenaga untuk verifikator sebanyak tiga orang. Sama persis dengan desain awal. Anggaran yang dibutuhkan Rp 39.210.600," ujarnya.
Opsi kedua penetapan partai politik peserta pemilu dipercepat. Sekiranya akan rampung pada 17 Februari. Namun KPU, kata Arief, akan memerlukan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup besar.
"verifikatornya dua kali lipat dari yang tiga orang menjadi enam orang dan anggaran yang dibutuhkan 66.318.620.000," ungkapnya.
Dari kedua opsi ini, Arief cenderung memilih opsi pertama yang dilaksanakan sesuai dengan PKPU. Karena sesuai dengan kesetaraan.
"KPU memprioritaskan pilihan pada A. Karena ada prinsip kesetaraan dalam proses lebih baik. Kalau B sebagian besar harus dimantapkan waktunya," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca Selengkapnya