Rapat dengan pimpinan lembaga negara, Jokowi singgung UU terorisme
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumpulkan para kepala lembaga negara di Istana Negara. Dalam rapat itu, Jokowi juga sempat membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Belum ada hasil dari revisi UU itu. Menurut Jokowi, pembahasan tadi hanya baru pembicaraan awal. "Ini tadi baru pembicaraan awal," kata Jokowi di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Jokowi menegaskan, nantinya akan ada proses lebih lanjut di semua lembaga negara. Pada pertemuan selanjutnya, dia ada keputusan mengenai revisi UU Terorisme.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan? Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi lebih dulu datang di istana Kepresidenan. Budi ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama Satya.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Kenapa Jokowi rapat bahas situasi Timur Tengah? Presiden Jokowi hari ini dijadwalkan menggelar rapat khusus membahas situasi geopolitik terkini menyusul serangan Iran ke Israel yang memicu ketegangan di Timur Tengah yang dikhawatirkan berdampak terhadap Indonesia.
Lebih lanjut, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dianggap perlu dilakukan. Sebab, selama ini payung hukum untuk mengatur pencegahan aksi terorisme belum diatur secara detail. Termasuk upaya-upaya preventif saat ini agar terorisme dapat dicegah.
"Poin-poinnya sudah dirangkum semuanya, tetapi akan diolah di lembaga-lembaga negara yang terkait dengan itu. Saya kira betul-betul nanti detil dan tidak ada yang tercecer satu pun," terangnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menentang usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menginginkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme direvisi agar pihaknya bisa lakukan penangkapan.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, BIN sudah mempunyai tugas memberikan informasi. Sedangkan eksekusi tetap menjadi milik Kepolisian. Sehingga bila intelijen diberikan kewenangan melakukan penangkapan, ditakutkan akan terjadi rivalitas antara Kepolisian, TNI maupun Intelijen lakukan penangkapan.
"BIN itu kan punya fungsi melacak dan mengolah informasi jadi dia tidak punya fungsi eksekusi. Jangan-jangan ada rivalitas antara institusi organisasi sehingga enggak mau menyerahkan informasi, melakukan sendiri, timbul rivalitas," kata Nasir di Gedung DPR.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaBudi Arie meminta masyarakat menunggu terkait wacana reshuffle tersebut.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Projo Budi Arie, menilai, pertemuan tersebut untuk soliditas
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSupratman mengaku tidak ada pembahasan atau arahan dari Jokowi terkait munas partai politik.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca Selengkapnya