Rapat di Baleg DPR, Gerindra tolak, PDIP ngotot revisi UU KPK
Merdeka.com - Rapat Baleg DPR pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlangsung panas. Fraksi Partai Gerindra tegas menolak jika UU KPK dilakukan perubahan.
Anggota Baleg dari Gerindra Aryo Djojohadikusumo mengatakan, revisi UU KPK sama saja mengkebiri eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, revisi ini juga mendapat penolakan dari masyarakat.
"4 Item yang akan direvisi secara tidak langsung mengebiri KPK untuk memberantas korupsi. Kami dari fraksi Gerindra terus menyuarakan bahwa revisi undang-undang KPK harus dihentikan karena melukai hati masyarakat," kata Aryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Menurut Aryo, perdebatan mengenai rencana revisi UU KPK begitu menguat. Sejatinya sudah ada 3 RUU. Versi pertama Oktober 2015, versi dua Desember 2015, dan yang terakhir 1 Februari 2016. Aryo menegaskan bahwa usulan revisi ini berasal dari pemerintah meski pada akhirnya disepakati DPR sebagai pengusul.
"Fraksi Gerindra dengan ini menyatakan menolak revisi undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Munculnya keinginan pemerintah merevisi UU KPK dari Juni 2016 hingga saat ini," tuturnya.
Sedangkan Fraksi PDIP setuju draf revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi. "Fraksi PDIP menyatakan setuju agar revisi atas perubahan kedua UU 30 tahun 2002 dilanjutkan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya," kata Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.
Hendrawan menegaskan, bahwa partainya sepakat pada 4 poin fokus dalam revisi. Menurutnya hal itu yang saat ini dibutuhkan KPK.
"Kita memahami kewenangan yang tidak terkontrol akan menuju pada abuse of power. Ada kewenangan yang ditambahkan pada Dewan Pengawas, jangan sampai kita menggeser abuse KPK ke Dewan Pengawas," pungkasnya.
Seperti diketahui ada 4 poin yang akan direvisi dalam UU KPK. Pertama soal dibentuknya dewan pengawas KPK. Kedua, soal KPK diperkenankan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketiga, KPK diperkenankan merekrut penyidik sendiri. Terakhir, KPK boleh menyadap jika telah mendapatkan izin pengadilan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnya