Rapat Panja RKUHP bahas 14 isu krusial, termasuk pasal penghinaan presiden
Merdeka.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP. Ketua Panja RKUHP, Benny Kabur Harman mengatakan rapat pembahasan kali ini untuk menyelesaikan isu krusial yang belum selesai di pembahasan sebelumnya.
"Kurang lebih ada 12-13 isu krusial yang kita pending pengambilan keputusannya, tetapi kita siapkan opsi-opsi rumusan untuk dibawa ke tingkat Panja untuk diputuskan, kalau juga tidak diputuskan di tingkat satu, silakan dibawa ke tingkat atasnya lagi sesuai ketentuan di dewan," kata Benny di Ruangan Komisi III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Rapat ini dilakukan bersama pihak pemerintah. Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengungkap ada 14 isu penting yang telah diperbaiki pemerintah dan disiapkan juga pasal-pasal alternatif.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Kabinet? Seluruh menteri hadir untuk mengikuti arahan presiden terkait kerja pemerintahan.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
Mulai dari pasal 2 ayat 1 tentang asal legalitas dan hukum dalam masyarakat, kedua isu soal hukuman mati, ketiga yakni pertimbangan usia menjalani hukum pidana yakni dari 70 menjadi 75 tahun. Kemudian keempat soal pengertian dan istilah dalam RKUHP, kelima isu soal memperberat dan memperingan pidana. Lalu keenam isu soal mendirikan organisasi yang memuat ajaran komunisme, marxisme, lenimisme.
Tak ketinggalan, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi pembahasan yang tertunda dan krusial. Menurut Enny jika beberapa pembahasan yang tertunda ini tak selesai, maka pembahasan RKUHP tidak bisa diteruskan.
"Lalu isu pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden yang juga ramai di pemberitaan media, ini juga sudah kita siapkan ketentuan alternatifnya," ungkapnya.
"Terkait konten yang sudah didiskusikan di timus terkait pending isu ada 14 isu, kalau tidak selesai pending isu ini, maka tidak bisa pembahasan selanjutnya," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, DPR akan melanjutkan pembahasan 19 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca Selengkapnya