Rapat Paripurna, Demokrat Nyatakan Ingin Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat memastikan posisinya sebagai partai politik pendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2022 dan 2023. Oleh sebab itu, Demokrat tidak mendukung pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada 2024 dibarengi bersamaan Pileg dan Pilpres.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron saat Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
"Kami tentu berdasarkan aspirasi yang masuk pada fraksi Partai Demokrat dan sejalan pada pemikiran fraksi kami mendukung untuk pelaksanaan Pilkada 2022-2023," kata Herman.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 telah menunjukkan hasil yang baik dengan kesuksesan Pilkada 2020 yang baru saja digelar. Namun, bila Pilkada nantinya akan dibuat serentak sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka berpotensi menjadi kendala bagi pihak penyelenggara.
"Kami juga mencatat beberapa hal yang tentu akan menjadi kendala besar yang disampaikan oleh Pimpinan KPU misalnya jika Pemilu dan Pilkada digabungkan di 2024 ini akan membuat persoalan dan mereka akan kewalahan. Dan saya memiliki catatan bahwa Pemilu Tahun 2019 gabungan antara Pilpres dan Pileg tentu telah banyak menelan korban pada tingkat pelaksanaan dan penyelenggara," kata Politisi Demokrat tersebut.
Oleh sebab itu, Herman menyampaikan jika Partai Demokrat mengajak kepada fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR untuk mendukung revisi undang-undang pemilu. Agar pelaksanaan Pilkada kembali normal dengan skala lima tahun sekali dan tidak berbarengan dengan Pileg dan Pilpres pada 2024.
"Fraksi Partai Demokrat mengajak kepada kita semua untuk menampung aspirasi dan membahasnya tidak serta merta kemudian ada Inkonsistensi dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu dan bagi kami tentu menganggap bahwa siapa yang dipentingkan siapa yang diuntungkan jika Pemilu dilaksanakan 2024," ujarnya.
Tanggapan Wakil Ketua DPR
Menanggapi masukan dari Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan kelanjutan dari pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih belum ditetapkan
"Pesannya sudah kita tangkap memang persoalan masalah revisi Undang-Undang Pemilu menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu penentuan prolegnas prioritas memang belum kita tetapkan," kata Dasco.
Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa sampai saat ini seluruh fraksi partai politik di DPR masih menyerap apirasi dan melakukan komunikasi antarpartai politik. Lalu, kemudian baru akan diputuskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021.
"Oleh karena untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) dalam penentuan Prolegnas prioritas 2021 kita akan tentukan sama-sama lanjut atau tidaknya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPartai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya