Rapat Paripurna DPR Dihadiri 31 Anggota, 278 Secara Virtual
Merdeka.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2019-2020. Agenda yang dibahas adalah pengambilan keputusan soal RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan agar pembahasannya dilanjutkan.
Rapat tersebut dimulai pukul 14.55 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua DPR bidang Korinbang, Rahmat Gobel.
Berdasarkan pantauan di live YouTube DPR RI, mayoritas anggota mengikuti rapat secara virtual. Sementara anggota yang hadir langsung, duduk secara berjarak. Di antaranya terlihat mengenakan masker.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Telah dihadiri 31 fisik dan 278 secara virtual, maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat dan kuorum tercapai," kata Azis Syamsuddin saat membuka rapat.
Selain itu, rapat paripurna juga meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancang Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang dilanjutkan pengambilan keputusan.
Kemudian, dalam rapat paripurna akan dibacakan Surat Presiden tentang Omnibus law RUU Cipta Kerja. Hingga kini rapat masih berlangsung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat ini beralasan, pembatasan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca Selengkapnya"jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,” kata puan.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna II Tahun 2023-2024 dihadiri anggota DPR sebanyak 154 orang secara fisik sementara yang izin 140 anggota.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
Baca SelengkapnyaDari 541 anggota dewan hanya 272 orang yang hadir. Sementara kursi pimpinan hanya satu orang yang absen.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna hari ini, merupakan agenda tunggal pembacaan pidato ketua DPR pembukaan masa sidang.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Baca Selengkapnya