Rapat Tengah Malam, Panja Sepakati RUU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU IKN dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI yang digelar pada tengah malam. Kurang lebih rapat pengambilan keputusan berlangsung selama tiga jam. Rapat dimulai pada Selasa (18/1) pukul 00.20 dini hari.
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengambil keputusan pada sekitar pukul 03.11. Dalam rapat ini, pemerintah diwakili oleh tiga orang menteri yaitu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang diusulkan sebagai menteri? Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui memang sudah ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusulkan nama untuk diajukan sebagai menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang akan memutuskan menteri di kabinet? 'Enggak. Keputusannya di Pak Prabowo,' tegas dia.
Saat penyampaian pandangan mini fraksi, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan menyetujui RUU IKN untuk disepakati di tingkat pertama. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU IKN.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah, tentu ada yang mayoritas menyetujui," kata Doli.
"Maka saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui?" lanjutnya.
Kemudian, peserta rapat menyetujui RUU IKN dalam pengambilan keputusan tingkat I dan palu persetujuan diketok.
Sementara itu, PKS yang menolak dibahas lebih lanjut memiliki pandangan RUU IKN masih memiliki sejumlah persoalan dari substansinya. PKS menilai masih ada yang perlu dibahas. Salah satunya adalah masalah pendanaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Panja Kebut RUU IKN Hingga Tengah Malam
Dalam proses pengambilan keputusan ini, DPR menggelar rapat secara maraton mengebut penyelesaian RUU IKN.
Sejak Senin (17/1) pagi, RUU IKN dibahas dalam rapat panitia kerja. Fokusnya adalah membahas beberapa klaster. Panja ini menyepakati klaster-klaster pembahasan itu, meski dengan sejumlah catatan. Yaitu kelembagaan otorita IKN, pendanaan atau anggaran, rencana induk, pertanahan serta klaster substansi lain-lain.
Panja menyepakati bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang bernama Nusantara. "Yang selanjutnya disebut otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.
Rapat Panja menyelesaikan pembahasan klaster-klaster RUU IKN sejak pagi hingga tengah malam. Rapat Panja ini selesai sekitar pukul 11.30.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1) pukul 00.20 dini hari.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca SelengkapnyaRapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaDalam rapat juga dihadiri Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaDalam rapat perdana ini juga membahas soal cuti terhadap para menteri dan lainnya.
Baca Selengkapnya