Rapimnas PPP Romi minta pemerintah cueki surat PAW kubu Djan Faridz
Merdeka.com - Hasil Rapimnas III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya menyoroti Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015, yang mengembalikan kepengurusan PPP pada hasil Muktamar Bandung 2010. Rapimnas menilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
"Rapimnas menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata majelis hakim dalam memutus perkara aquo," demikian keputusan Rapimnas III PPP dibacakan oleh Ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan didampingi 33 DPW se-Indonesia dalam siaran pers DPP PPP, Kamis (29/10).
Rapimnas menyatakan sampai dengan adanya pencabutan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, kepengurusan DPP PPP masih berlaku sebagaimana tercantum dalam BeritaNegara No 90 Tahun 2014 di bawah Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.
-
Bagaimana cara PDIP memastikan kemenangan Ganjar-Mahfud? 'Dukungan terhadap Bapak Ganjar dan Prof Mahfud Md sebagai pemimpin yang sangat lengkap. Memiliki komitmen bagi daya unggul Indonesia anti korupsi, ini benar-benar dipahami oleh masyarakat Bali. Sehingga konsolidasi ini dilakukan untuk memastikan kemenangan yang semakin besar untuk Ganjar dan Mahfud Md,' kata Hasto.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Mengapa PDIP yakin Ganjar-Mahfud akan menang? 'Dukungan terhadap Bapak Ganjar dan Prof Mahfud Md sebagai pemimpin yang sangat lengkap. Memiliki komitmen bagi daya unggul Indonesia anti korupsi, ini benar-benar dipahami oleh masyarakat Bali. Sehingga konsolidasi ini dilakukan untuk memastikan kemenangan yang semakin besar untuk Ganjar dan Mahfud Md,' kata Hasto.
"Rapimnas memahami, bahwa putusan perkara aquo tidak pernah memuat, menyinggung, maupun mempertimbangkan kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta dalam petitum maupun amarnya. Dengan demikian, klaim sebagian pihak yang menyatakan diri disahkan sebagai kepengurusan DPP PPP atas adanya putusan perkara aquo adalah tidak memiliki dasar hukum, kebohongan yang nyata, sarat dengan penyesatan informasi, dan merupakan bentuk kegagalan memahami putusan," katanya.
Tak cuma itu, Rapimnas juga meminta kepada instansi pemerintah terkait di seluruh tingkatan, khususnya Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, KPU dan KPUD, tidak menanggapi atau memproses surat menyurat dan atau usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari kubu Djan Faridz.
"Rapimnas menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari PPP di semua tingkatan harus mengacu pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya ketentuan pasal 239 s/d 241, pasal 355 s/d 357, dan pasal 405 s/d 407. Karenanya segala surat-menyurat dan proses tersebut tidak dapat dilakukan hingga adanya kepastian hukum atas kepengurusan DPP PPP oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana hak dan kewenangannya diatribusikan oleh UU No. 2 tahun 2008 juncto UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Rapimnas menginstruksikan kepada seluruh DPW, DPD dan kader PPP di semua tingkatan untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan setempat untuk mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP. Selain itu untuk melawan tindakan agitatif dan anarkis yang dilakukan oleh kubu Djan Faridz.
"Rapimnas memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk mengambil mengambil langkah-langkah politik dan hukum menyikapi Putusan Kasasi MA tanggal 20 Oktober 2014."
"Rapimnas membentuk tim 7 yang terdiri atas: Suharso Monoarfa, M. Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin; dalam rangka mandat sebagaimana poin 8, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaPPP memastikan surat dari Majelis Pertimbangan juga menyebutkan tak ada permintaan agar Mardiono mundur dari jabatan Plt Ketum.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca Selengkapnya