Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapimnas PPP Romi minta pemerintah cueki surat PAW kubu Djan Faridz

Rapimnas PPP Romi minta pemerintah cueki surat PAW kubu Djan Faridz Rapimnas PPP di Aryaduta. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hasil Rapimnas III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya menyoroti Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015, yang mengembalikan kepengurusan PPP pada hasil Muktamar Bandung 2010. Rapimnas menilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.

"Rapimnas menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata majelis hakim dalam memutus perkara aquo," demikian keputusan Rapimnas III PPP dibacakan oleh Ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan didampingi 33 DPW se-Indonesia dalam siaran pers DPP PPP, Kamis (29/10).

Rapimnas menyatakan sampai dengan adanya pencabutan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, kepengurusan DPP PPP masih berlaku sebagaimana tercantum dalam BeritaNegara No 90 Tahun 2014 di bawah Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.

Orang lain juga bertanya?

"Rapimnas memahami, bahwa putusan perkara aquo tidak pernah memuat, menyinggung, maupun mempertimbangkan kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta dalam petitum maupun amarnya. Dengan demikian, klaim sebagian pihak yang menyatakan diri disahkan sebagai kepengurusan DPP PPP atas adanya putusan perkara aquo adalah tidak memiliki dasar hukum, kebohongan yang nyata, sarat dengan penyesatan informasi, dan merupakan bentuk kegagalan memahami putusan," katanya.

Tak cuma itu, Rapimnas juga meminta kepada instansi pemerintah terkait di seluruh tingkatan, khususnya Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, KPU dan KPUD, tidak menanggapi atau memproses surat menyurat dan atau usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari kubu Djan Faridz.

"Rapimnas menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari PPP di semua tingkatan harus mengacu pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya ketentuan pasal 239 s/d 241, pasal 355 s/d 357, dan pasal 405 s/d 407. Karenanya segala surat-menyurat dan proses tersebut tidak dapat dilakukan hingga adanya kepastian hukum atas kepengurusan DPP PPP oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana hak dan kewenangannya diatribusikan oleh UU No. 2 tahun 2008 juncto UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Rapimnas menginstruksikan kepada seluruh DPW, DPD dan kader PPP di semua tingkatan untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan setempat untuk mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP. Selain itu untuk melawan tindakan agitatif dan anarkis yang dilakukan oleh kubu Djan Faridz.

"Rapimnas memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk mengambil mengambil langkah-langkah politik dan hukum menyikapi Putusan Kasasi MA tanggal 20 Oktober 2014."

"Rapimnas membentuk tim 7 yang terdiri atas: Suharso Monoarfa, M. Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin; dalam rangka mandat sebagaimana poin 8, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Wasekjen soal Surat Dewan Majelis PPP Dorong Muktamar: Cuma Salah Paham, Tak Ada Desakan Mardiono Mundur
Wasekjen soal Surat Dewan Majelis PPP Dorong Muktamar: Cuma Salah Paham, Tak Ada Desakan Mardiono Mundur

PPP memastikan surat dari Majelis Pertimbangan juga menyebutkan tak ada permintaan agar Mardiono mundur dari jabatan Plt Ketum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat

Baca Selengkapnya