Ratna Sarumpaet: Demo tuntut SBY mundur tidak langgar konstitusi
Merdeka.com - Seniman sekaligus aktivis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Ratna Sarumpaet mengatakan, demonstrasi yang akan dilakukannya pada 25 Maret mendatang, bukanlah sebuah bentuk pelanggaran konstitusi. Apa yang dilakukannya merupakan kehendak rakyat Indonesia yang menginginkan SBY mundur dari jabatannya.
"Apakah jika rakyat menginginkan SBY turun itu sebuah bentuk pelanggaran hukum? Demo menuntut presiden mundur itu tidak melanggar konstitusi. Justru yang dilakukan pemerintah dengan membuat ratusan Undang Undang yang berkiblat pada asing adalah sebuah bentuk pelanggaran konstitusi," ujar Ratna saat dihubungi, Selasa (19/3).
Lebih lanjut, seniman yang terkenal vokal ini mengatakan, ada banyak, bahkan hingga ratusan Undang-undang yang diterbitkan pemerintahan SBY yang berhubungan dengan pertambangan. "Ada ratusan Undang Undang melanggar UUD 1945 diciptakan di zaman SBY," ujarnya.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Kapan demo RUU Desa terjadi? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Kapan UU Pemilu dibuat? Di Indonesia, pemilu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Ratna mengatakan, pemerintahan sekarang sudah secepatnya harus diturunkan. Dia menuturkan tidak perlu menunggu Pemilu 2014, karena menurutnya, pemerintahan sekarang sudah bermasalah.
"Pemerintahan sekarang sudah bermasalah. Mulai dari MPR, Presiden, hingga KPU. jadi tidak perlu menunggu hingga 2014," geramnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Intelijen Nasional Letjen TNI Marciano Norman menyatakan, tidak ada kekhawatiran dari pemerintah terkait isu demo berujung kudeta untuk menurunkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari jabatannya. Dia menilai, unjuk rasa tersebut sama dengan aksi-aksi yang terjadi sebelumnya.
"Itu tanggal 25 Maret memang ada kelompok berencana unjuk rasa yang tuntutannya adalah menurunkan presiden. Saya rasa unjuk rasa seperti ini sama seperti unjuk rasa lain," kata Marciano di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/3).
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan-tindakan represif terhadap kelompok yang melakukan demo tersebut. Hanya saja, Marciano meminta kepada kelompok itu tetap dapat mengendalikan diri dan tidak berbuat anarkis. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SBY mengatakan, menjaga demokrasi itu penuh tantangan. Maka untuk menjaga demokrasi tersebut diperlukan perjuangan.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaWacana amandemen UUD 1945 dihembuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca Selengkapnya