Ratusan ribu warga Bekasi tak masuk dalam daftar pemilih Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat lebih dari 200 ribu warga Kota Bekasi yang mempunyai hak suara tak tercatat di dalam daftar pemilih sementara untuk Pilkada serentak di wilayah setempat pada Juni mendatang.
"Akan di-input sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap pada 10 April mendatang," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin di Bekasi, Selasa (20/3).
Daftar pemilih sementara ditetapkan sebanyak 1.383.018 pemilih. Penetapan melalui rapat pleno pada akhir pekan lalu. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding yang diproyeksikan sebelumnya sebanyak 1,8 juta penduduk Kota Bekasi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
"Banyak yang belum ke-input, lantaran terbentur dengan waktu yang mepet, serta kurangnya prasarana seperti perangkat komputer," kata dia.
Dia mengatakan proyeksi daftar pemilih tetap menurun, diperkirakan hanya mencapai 1,5 juta. Padahal, sebelumnya diproyeksi mencapai 1,8 juta. Menurut dia, penyebab menurunnya proyeksi itu karena ditemukan banyak data ganda dan penyebab lainnya.
Syafrudin optimis lembaganya mampu menyelesaikan input data pemilih sampai menjelang penetapan daftar pemilih tetap. Sebab data di dalam DPT tersebut dipakai untuk memberikan undangan mencoblos dalam pemilihan langsung pada 27 Juni mendatang ke TPS.
"Bagi yang belum ke-input, tetap bisa mencoblos. Syarat sahnya yakni mempunyai identitas Kota Bekasi secara elektronik, atau minimal sudah direkam," kata dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaKPU-Bawaslu dianggap tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, angka golongan putih atau golput pun tinggi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaData tersebut ditemukan dari uji sampling yang dilakukan oleh pengawas lapangan di seluruh desa/kelurahan yang jumlah mencapai 442.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Selengkapnyapenonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca Selengkapnya