Reaksi keras Ical tanggapi putusan Menkum HAM sahkan kubu Agung
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) langsung bereaksi setelah Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Ical mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I dan DPD II di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali. Di antaranya, Idrus Marham, Setya Novanto, Titiek Soeharto, Fadel Muhammad, dan Nurdin Halid.
Kubu Ical juga sudah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu Ical dkk juga akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pada Munas Ancol ke Bareskrim Polri,hari ini.
-
Kenapa Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Anwar Abbas? Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
"Kami akan mengambil upaya hukum ke PTUN. Seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," tandasnya," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Berikut reaksi Ical usai Menkum HAM sahkan kepengurusan kubu Agung:
Ical sebut keputusan Menkum HAM cederai keadilan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) angkat bicara soal keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Ical akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)."Kita mengetahui putusan yang diambil menkum HAM itu tentu mencederai keadilan dan demokrasi," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).Ical melanjutkan, langkah ini diambil mengingat beberapa waktu lalu PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang disahkan oleh Kemenkum HAM."Untuk itu kami akan ajukan gugatan ke PTUN seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," tandasnya.
Ical minta kubu Agung tak senang dulu
Ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, menyayangkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono. Ical mengatakan, kemenangan tersebut hanya bersifat sementara."Untuk sementara kubu Agung Laksono menang, tetapi jangan senang dulu, karena kita masih menunggu keputusan pengadilan, dan gugatan ke PTUN," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).Ical mengatakan, dengan kemenangan yang didapat kubu Agung Laksono, ia pun langsung mengumpulkan seluruh DPD I dan DPD II untuk melakukan konsolidasi. "Dengan putusan itu, tentu kubu kami akan melakukan suatu pengelolaan di DPP Partai Golkar," ungkapnya.Terkait adanya perombakan struktur pimpinan DPR yang direncanakan kubu Agung Laksono, Ical berpesan agar pihak Agung tidak mengambil sikap, sebelum ada keputusan dari pengadilan."Tentu itu belum waktunya, saya tentunya akan minta kepada kubu Agung bersabar untuk menunggu keputusan pengadilan. Karena yang final adalah keputusan pengadilan dan bukan keputusan dari seorang Menkum HAM," tandasnya.
Ical nilai Menkum HAM tak teliti baca putusan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah mencederai sistem demokrasi di Indonesia. Menurut Ical Menteri Yasonna Laoly tidak teliti dalam mengambil keputusan tersebut."Saya kira rasanya Menkum HAM kurang membaca dengan teliti. Kalau kita lihat dari Dirjennya jelas mengatakan bahwa tidak benar ada kemenangan di kubu Agung," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).Ical melanjutkan, keputusan yang diambil oleh Menteri Yasonna adalah kepentingan politik bukan berdasarkan hukum atau undang-undang yang berlaku."Seperti yang dikatakan Pak Muladi keputusan ini adalah keputusan politik. Sehingga harus kita langsung kaji dengan keputusan pengadilan," jelasnya.Ical mengatakan, akan mengambil langkah hukum ke PTUN, seperti yang pernah dilakukan PPP kubu Suryadhama Ali yang berhasil memenangkan gugatannya beberapa waktu lalu."Kami akan mengambil upaya hukum ke PTUN. Seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," tandasnya.
Ical: Keputusan Menkum HAM sangat berbeda tafsir 100 persen
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kubu Agung Laksono semakin memperuncing perpecahan di internal partai. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan putusan mahkamah partai."Pasti keputusan ini akan peruncing antar dua kubu. Karena berdasarkan keputusan Majelis Partai Golkar, keputusan Menkum HAM sangat berbeda tafsir 100 persen," kata Ical usai menggelar rapat di hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).Menurutnya, akibat keputusan Kemenkum HAM itu kader-kader Golkar di daerah protes keras. Munas Ancol dinilainya ilegal karena telah memalsukan tanda tangan kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar."Munas Ancol tidak sah, kader di daerah bilang mereka tidak hadir. Karena pimpinan DPD yang bersangkutan mengaku tidak berikan surat yang ada tanda tangan mereka itu dipalsukan," terang dia.Lebih jauh, Ical mengungkapkan seharusnya pemerintah menunggu hasil upaya hukum pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan Menkum HAM dalam persoalan dualisme kepengurusan Golkar pun dinilai tergesa-gesa."Kami harapkan presiden untuk bersikap arif menindaklanjuti keputusan Menkum HAM dengan menunggu langkah-langkah yang akan kami ambil ke pengadilan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaInterupsi hubungan Anwar dengan Gibran tidak digubrin dan hakim MK melanjutkan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya