Reaksi PDIP Soal 'Soeharto Guru Korupsi' Ahmad Basarah Dipolisikan
Merdeka.com - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan gara-gara pernyataan 'Soeharto Guru Korupsi'. Tak tanggung-tanggung, laporan masuk ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana penghinaan juga dikriminasi ras dan etnis.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi santai. Ia menilai aksi lapor polisi akibat suatu pernyataan merupakan hal biasa terjadi di negara berdemokrasi.
"Hal biasa, jangankan digugat, diserang saja udah biasa," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang melaporkan kasus asusila terhadap Hasyim Asy'ari? Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sikap santai Hasto bukan tanpa sebab. Ia kukuh pernyataan Ahmad Basarah berdasarkan data-data yang dimiliki. Tim advokat sudah siap mendampingi proses hukum Basarah.
"Yang bela dari daerah banyak, tim advokat-advokat dari daerah (dampingi) bapak Ahmad Basarah. Tadi disampaikan kan tadi tahun 98, mau data-data apa lagi, sudah banyak," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dipolisikan di Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataannya Basarah yang menyinggung nama Presiden Ke 2 RI Soeharto di media sosial, Senin (3/12) malam.
Ahmad Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/12) malam.
Tak lama berselang, Basarah kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anhar.
Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.
Kali ini, Ahmad Basarah diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca Selengkapnya