Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi PDIP Soal 'Soeharto Guru Korupsi' Ahmad Basarah Dipolisikan

Reaksi PDIP Soal 'Soeharto Guru Korupsi' Ahmad Basarah Dipolisikan Seketaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto. ©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan gara-gara pernyataan 'Soeharto Guru Korupsi'. Tak tanggung-tanggung, laporan masuk ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana penghinaan juga dikriminasi ras dan etnis.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi santai. Ia menilai aksi lapor polisi akibat suatu pernyataan merupakan hal biasa terjadi di negara berdemokrasi.

"Hal biasa, jangankan digugat, diserang saja udah biasa," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

Sikap santai Hasto bukan tanpa sebab. Ia kukuh pernyataan Ahmad Basarah berdasarkan data-data yang dimiliki. Tim advokat sudah siap mendampingi proses hukum Basarah.

"Yang bela dari daerah banyak, tim advokat-advokat dari daerah (dampingi) bapak Ahmad Basarah. Tadi disampaikan kan tadi tahun 98, mau data-data apa lagi, sudah banyak," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dipolisikan di Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataannya Basarah yang menyinggung nama Presiden Ke 2 RI Soeharto di media sosial, Senin (3/12) malam.

Ahmad Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/12) malam.

Tak lama berselang, Basarah kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anhar.

Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.

Kali ini, Ahmad Basarah diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya
13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya

13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya