Reaksi Presiden Jokowi tolak tanda tangan UU MD3 tidak berpengaruh
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi baru saja disahkan DPR dan kini sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo. Jokowi sapaan akrabnya, menyoroti beberapa pasal. Termasuk mempertimbangkan reaksi publik atas UU MD3 hasil revisi yang membuat DPR menjadi super power.
Jokowi kaget melihat beberapa pasal kontroversial yang juga disorot publik. Semisal soal imunitas DPR dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Istana Kepresidenan, kemarin.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Apa yang diminta tanda tangan Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo tampak terkesima dengan hasil lukisan dari Jizzy Pearl Bastian. Sebelum ditanda tangani, Presiden tersenyum lebar memandangi kertas di hadapannya. Presiden Jokowi lantas menandatangani lukisan Jizzy dengan segera.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara. Terbaru melalui akun Instagram pribadinya Vino membagikan pengalamannya saat minta tanda tangan Presiden Joko Widodo di atas lukisan anaknya.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Jokowi kaget lantaran dalam pembahasan revisi UU MD3, pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu. Bahkan, pemerintah mengaku sudah menolak 2/3 keinginan anggota DPR.
"Kalau kita setujui waduh itu lebih super powerful lagi," sambungnya.
Presiden kemungkinan tidak akan menandatangani UU MD3. Dengan begitu, UU MD3 menjadi UU kontroversial meskipun tetap sah untuk diundangkan. "Presiden mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat," jelas Yasonna.
Pemerintah justru mendorong rakyat untuk menggugat revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, itu baru bisa dilakukan setelah rancangan UU MD3 resmi menjadi undang-undang. Tak hanya mendorong rakyat, pemerintah juga segera melayangkan gugatan UU MD3 ke MK.
"Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di MD3. Kita dorong rakyat kita uji ke MK. (Pemerintah) Ke MK, ingat saat saya keluar paripurna dari pada kita capai-capai lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK," ucapnya.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menegaskan, sikap presiden yang menolak tandatangan UU MD3 tidak banyak berpengaruh. UU MD3 akan tetap berlaku meski tanpa tandatangan Presiden. Ini sesuai dengan amanat dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ke2, khususnya Pasal 20 Ayat (5).
Isinya, dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Pasal ini lahir dilatarbelakangi kekhawatiran rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden.
"Dengan ketentuan konstitusional, kalau tidak ditandatangan Presiden dalam 30 hari, maka rancangan UU MD3 akan tetap sah menjadi UU," ujar Refly saat berbincang dengan merdeka.com, semalam.
Komisaris PT jasa Marga ini masih ingat betul, pernah ada pihak-pihak yang memberikan saran pada Presiden Jokowi. Jika Presiden tidak setuju dengan rancangan UU tertentu, maka pemerintah harus berani menolak dalam sidang paripurna persetujuan. Jika saat ini Presiden menolak UU MD3, maka tidak akan berpengaruh. UU itu akan tetap sah.
"Tapi kita memahami bahwa masalahnya adalah Presiden tidak setiap saat terupdet oleh menteri yang hadir saat pembahasan dan persetujuan. Presiden baru menolak ketika melihat reaksi masyarakat. Begitu masyarakat tidak mendukung UU, maka Presiden hanya punya reaksi tidak tanda tangan. Tapi itu tidak berpengaruh," tegasnya.
Tapi, sikap Presiden Jokowi itu akan lebih memudahkan untuk membatalkan UU MD3 jika nantinya digugat ke Mahkamah Konstitusi. Keseriusan sikap pemerintah menolak UU itu bisa terlihat saat ada pihak yang mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke MK. Jika pemerintah menolak UU itu, maka ketika sidang gugatan dimulai, pemerintah tidak perlu ngotot.
"DPR saja yang defense. Ini akan jauh lebih mudah membatalkannya."
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikap negarawan dan tidak kesal terhadap pasal-pasal baru dalam UU MD3.
"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang seperti mutung, ngambek, sebaiknya jangan ngambek," kata Totok saat dihubungi, Selasa (20/2).
Totok mengatakan jika presiden marah dan menolak meneken UU MD3 justru akan membuat politik nasional tidak kondusif. Ketegangan politik, kata Totok, akan berimbas pada sektor lain seperti ekonomi hingga kepercayaan publik.
"Kalau ada yang ngambek gitu kan muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Dan itu juga akan berpengaruh pada sektor-sektor lain," tegasnya.
Demi menyelesaikan masalah ini, Ketua DPP PAN ini mengusulkan agar pemerintah dan DPR bertemu dan melakukan lobi lewat rapat kerja.
"Jadi pak Yasonna bisa ketemu dengan pimpinan Baleg, pimpinan dewan untuk membahas mana bagian-bagian yang membuat pak presiden itu kurang berkenan," ujar Totok. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mempermasalahkan ada menterinya yang akan mundur.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca Selengkapnya