Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Refly Harun Usul Peraturan Pemerintah dan Perpres Juga Diberlakukan Omnibus Law

Refly Harun Usul Peraturan Pemerintah dan Perpres Juga Diberlakukan Omnibus Law Refly Harun. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). Rapat itu membahas soal rencana omnibus law.

Dalam rapat, Refly sempat mengusulkan tidak hanya Undang-undang yang dilakukan omnibus law. Kata dia, omnibus law bisa juga dilakukan pada tingkat Peraturan Pemerintah.

"Jadi nanti dengan adanya peraturan pemerintah ini maka peraturan pemerintah sekian-sekian dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sebagian. Kan banyak pekerjaannya. Jangan-jangan nanti menteri itu akan juga mengeluarkan peraturan yang bersifat omnibus juga," kata Refly.

Lanjutnya, omnibus law bisa dilakukan pada tingkat Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Sehingga tidak ada lagi peraturan yang terlalu banyak.

"Kalau memang dibutuhkan peraturan presiden ya ada juga peraturan presiden yang bersifat omnibus yang kemudian akan mengganti atau mencabut peraturan-peraturan presiden yang sebelumnya," ungkapnya.

Tidak Perlu Lagi Peraturan Menteri

Dia menjelaskan, omnibus law pada tingkat eksekutif sesuai dengan semangat presiden untuk membuat Badan Legislasi Nasional. Sebab, badan itu bertugas untuk menyederhanakan Undang-undang.

"Sehingga sangat relevan menurut saya kalau suatu saat yang namanya peraturan di bawah eksekutif itu tidak perlu yang bersifat eksternal tidak perlu lagi peraturan menteri tapi langsung peraturan presiden," ucapnya.

"Jadi ada peraturan yang banyak itu tidak masalah tapi kan Peraturan Presiden juga bisa dibikin ramping. Sesuai dengan semangat omnibus," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP