Rekam Jejak eks Napi Koruptor Kelas Kakap yang Jadi Caleg 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum telah merilis daftar calon anggota legislatif atau caleg eks napi korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.
Rinciannya, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. sembilan lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebanyak 40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya 4 partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI.
Merdeka.com menelusuri jejak kasus korupsi para calon legislatif yang berhasil lolos dalam kontestasi politik 2019. Di antara mereka, ada eks napi korupsi kelas kakap, merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar. Berikut daftarnya para caleg dengan latar belakang kasus korupsi luar biasa.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
1. Abdullah Puteh, Caleg DPD Provinsi Aceh Nomor 21Abdullah Puteh merupakan mantan narapidana koruptor yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 April 2005. Namun dia hanya menjalani hukuman lima tahun dan bebas bersyarat. Dia dipenjara karena terbukti melakukan korupsi pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar saat menjabat Gubernur Aceh Periode 2000-2004.
2. Abdillah, Caleg DPD Provinsi Sumatera Utara Nomor 39Abdillah terlibat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 11,999 miliar. Kedua, penyelewengan dana APBD secara ilegal secara berturut-turut. Sebesar Rp 2,13 miliar pada 2002, sebesar Rp 12,99 miliar pada 2003, sebesar Rp 19,3 miliar pada 2004, sebesar Rp 10 miliar pada 2005, dan sebesar Rp 6,15 miliar pada 2006. Total penggunaan anggaran mencapai Rp 50,58 miliar untuk keperluan pribadi dan non dinas. Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
3. Syachrial Kui Damapolii, caleg DPD Provinsi Sulawesi Utara nomor 40Syachrial terjerat kasus korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) senilai Rp 11 miliar pada 2002. Kasus ini dikenal MBH Gate. Mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara ini divonis 3 tahun penjara.
4. Jhony Husban Caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai DemokratJhony terjerat kasus korupsi pembangunan tiang pancang pelabuhan Kubangsari pada 2010. Kasus ini membuat negara harus menanggung kerugian Rp 15,9 miliar. Pengadilan memvonisnya penjara selama 22 bulan.
5. Yulius Dakhi caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai GarudaYulius Dakhi terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Nias Water Park. Proyek pembangunan Nias Water Park terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel. Proyek ini mendapat pagu anggaran Rp 17,9 miliar pada 2015.Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 7,89 miliar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Yulius Dakhi yang saat itu menjabat Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC).
6. Hamid Usman Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai GolkarHamid Usman terjerat kasus Penyelewengaan dana APBD senilai Rp 6,5 miliar.
7. Desy Yusandi Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai GolkarDesy terjerat kasus korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Tangerang Selatan, Banten 2011-2012. Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, khusus anggaran tahun 2012 sebesar Rp 5,1 miliar. Pengadilan Tipikor Serang memvonisnya 1 tahun penjara pada 25 Januari 2016.
8. A Yani Muluk, Caleg DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 67Yani yang saat itu sebagai anggota DPRD Kendari telah melakukan tindak pidana korupsi sekretariat DPRD Kendari pada tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp 5 Miliar. Dia hukuman 2 tahun penjara.
Reporter: Kamilah dan Suranti Yunidar
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPertarungan caleg semakin kompetitif di Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaMulai dari level bupati hingga menteri terjerat kasus korupsi dengannilai fantastis
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca Selengkapnya