Relawan Prabowo Minta Petugas KPU Salah Masukan Data Disanksi Pidana & Denda
Merdeka.com - Koordinator Relawan Rumah Aspirasi Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menganggap enteng kejadian salah memasukkan data dari suara dari C1 Pilpres 2019 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU. Dia ingin KPU memberi perhatian khusus dan tidak lalai.
"Nah, yang lebih aneh lagi, KPU menghitung, lalu salah. Cuma bilang human error. Kok, enak sekali, ya," kata Lieus saat diskusi Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi, di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (21/4).
Dia berpendapat, petugas yang salah memasukkan data mesti diproses etik dan pidana. Pasalnya, kejadian tersebut membuat rakyat ragu terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Harus diperiksa. Di Undang-undang itu ada ancaman pidana dan denda," tegasnya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi bakal membuat petugas KPU hati-hati dalam bekerja. Lieus ingin, pihak KPU Petugas tak boleh salah sedikit pun menghitung suara Pilpres 2019.
"Itu harus segera di denda dan dipidana. Biar kapok. Ini bukan main-main, kelihatannya sederhana," pungkas Lieus.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid memastikan KPU akan melakukan upaya perbaikan jika ada kesalahan data dan akan melakukan pengecekan terhadap data-data dari masing-masing provinsi yang telah dimasukkan di sistem hitung KPU.
"Jadi nanti kalau ada yang keliru, itu langsung di kita informasikan di daerah setempat kemudian di daerah setempat yang akan melakukan seleksi, mereka scan, upload dan entri data situng itu tersebar di KPU Kabupaten Kota, bukan dilaksanakan oleh KPU RI," ujarnya.
"Sehingga informasi kekeliruan atau ketidakakuratan itu nanti masuk di kita, itu langsung kita teruskan ke kpu masing-masing untuk dilakukan koreksi di tempatnya sana," sambungnya.
Pramono meminta kepada masyarakat agar tak terpaku pada hasil situng KPU. Karena, situng KPU hanya untuk transparansi kepada publik dan tak ada kaitannya pada penetapan hasil akhir pemilu nanti.
"Jadi situng betul-betul hanya untuk kepentingan publikasi, sama sekali tidak ada kaitannya atau mempengaruhi penetapan hasil pemilu," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal.
Baca SelengkapnyaAndika Perkasa menanggapi soal dugaan pembobolan data pemilu KPU
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengungkap dugaan potensi kecurangan PPLN di Malaysia
Baca SelengkapnyaSalah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaDPD PKS Depok akan demo di kantor KPUD Depok, Jalan Raya Margonda pada Rabu (6/3).
Baca SelengkapnyaSejumlah kecurangan sirekap banyak tersebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAziz pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaDesak Kebocoran Data Diusut, Ganjar: Jangan Sampai Kepercayaan ke KPU Hilang
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menjelaskan modus kecurangan yang dilakukan dengan cara merusak surat suara menggunakan paku di sisi meja saat perhitungan surat suara.
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca Selengkapnya