Resmi, Revisi UU MD3 dimasukkan ke Prolegnas 2016
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly secara resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Usai kesepakatan tersebut, Baleg DPR akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke pimpinan DPR.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Firman mengatakan, tidak mengetahui apakah pimpinan DPR langsung menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti hasil rapat Baleg dengan pemerintah tersebut. Sebab, dia mengatakan, hanya ada satu pimpinan DPR yang saat ini berada di Gedung DPR dan sisanya sedang melakukan kunjungan kerja.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
"Apakah satu orang ini dapat memutuskan? Rapat kan harus dipimpin minimal dua orang," ujarnya.
Meski demikian, Firman mengutarakan, tak menutup kemungkinan keputusan memasukkan revisi UU MD3 ke Prolegnas tahun 2016 dapat segera disahkan dalam paripurna yang direncanakan digelar pada Kamis (15/12) besok. Terlebih, kata dia, apabila telah disepakati bahwa revisi UU MD3 dianggap urgen, maka bisa saja pembahasan revisi UU MD3 dibahas pada masa reses.
"Makanya tergantung sekarang dari pimpinan, mekanismenya sudah di sana. Kalau di sini tahapannya sudah selesai dan kita sudah menyelesaikan tugas kita di sini," ujarnya.
DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (15/14) besok. Setelah itu, DPR akan kembali memasuki masa reses.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya