Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Bupati Pegunungan Bintang Terpilih soal MK Tolak Gugatan Petahana

Respons Bupati Pegunungan Bintang Terpilih soal MK Tolak Gugatan Petahana Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Pegunungan Bintang tahun 2020. Penolakan itu diunggah dalam website www.mkri.id. Dalam website disebutkan, perkara tersebut tercatat dalam nomor 80/PHP.BUP-XIX/2021.

Gugatan dilayangkan Paslon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy. Paslon tersebut merupakan petahana.

Dalam amar putusan yang diunggah, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dalam siaran Youtube, Selasa (16/2).

KPU Pegunungan Bintang dianggap tidak netral karena menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin sebagai pemenang pilkada.

Adhitya Nasution selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 1 mengatakan, pihaknya tentu merasa lega dengan keputusan MK. Namun bukan berarti pihaknya merasa berlawan-lawanan dengan Paslon nomor 2. Pihaknya menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.

"Saya mewakili Paslon Nomor Urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin terkait dengan keputusan hari ini kami mengucapkan terima kasih. Dimana putusan ini sangat berarti untuk percepatan pembangunan dan setelah dilantik maka saat itu pula proses pembangunan bisa berjalan maksimal. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat kabupaten pegunungn bintang," kata Adhitya, Selasa (16/2).

Dia melanjutkan, putusan MK merupakan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu dia pun mengajak semua pihak untuk menghoramti putusan tersebut. Kemudian menatap ke depan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Setelah nanti dilantik, saat itu pula pembangunan berjalan maksimal. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang. terima kasih," imbuh dia.

Selain menggelar sidang putusan dan ketetapan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar 29 sidang perkara Pilkada lainnya.

Sidang terbagi pada pukul 09.00 Wib untuk delapan perkara. Lalu pada pukul 13.00 Wib untuk 12 perkara dan 16.00 Wib untuk 10 perkara.

Pada sidang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Sesi selanjutnya pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Adapun, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan

Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya