Revisi UU demi Golkar dan PPP, DPR dinilai paksakan kehendak ke KPU
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada (Perludem, Kode Inisiatif, Para Syndicate, IPC, JPPR, ICW, YLBHI) menilai pemanggilan KPU oleh pimpinan DPR dan Komisi II DPR kemarin (4/5) adalah bentuk pemaksaan kehendak dan kepentingan politis semata. Pasalnya, KPU sudah menyatakan sikap terkait verifikasi kepengurusan parpol dalam pencalonan kepala daerah yakni berpedoman pada SK kepengurusan parpol yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.
"DPR terkesan memaksakan kehendak yang pada intinya PKPU terkait pencalonan mesti memastikan dua partai politik yang sedang bersengketa kepengurusan bisa mengikuti pilkada pada Desember 2015. Ini terbukti dengan dipanggil kembali KPU oleh Komisi II DPR kemarin," ujar Peneliti Perludem Fadli Rahmadani dalam konferensi pers di Kedai Dua Nyonya, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Diketahui, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) di mana isinya menyatakan bahwa, pertama, penetapan parpol perserta pilkada merujuk pada SK kepengurusan oleh Kemenkum HAM. Kedua, SK Kemenkum HAM terkait pengesahan kepengurusan parpol yang sedang disengketakan di pengadilan, maka KPU akan merujuk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, bagi parpol yang masih bersengketa, jika belum mempunyai keputusan hukum tetap sampai bulan Juli ini tidak dapat mengikuti pilkada.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
Lanjut Fadli, sikap KPU pada dasarnya sudah benar. Rekomendasi DPR dinilainya memaksa, sebab KPU mempunyai wewenang tanpa intervensi dari siapa pun.
"Rekomendasi DPR itu memaksa, padahal KPU berwenang tanpa intervensi dari siapa pun," papar Fadli.
Menanggapi hal tersebut, mereka mengecam keras sikap DPR dan terus mendukung langkah KPU untuk segera menetapkan dan mengundang PKPU terkait pencalonan kepala daerah.
"Kami mengecam keras sikap DPR yang demikian serta mendukung penuh KPU untuk segera menetapkan dan mengundangkan PKPU terkait pencalonan kepala daerah," tutup Fadly.
Seperti diketahui, DPR tetap menginginkan poin ketiga rekomendasi syarat parpol ikut pilkada dimasukkan ke dalam PKPU. Rekomendasi ini yaitu parpol yang bersengketa boleh ikut pilkada dengan merujuk pada putusan akhir pengadilan, tak perlu inkracht.
Hal ini merujuk pada dualisme yang terjadi di internal Golkar dan PPP. Di mana jika kedua partai ini tidak islah, maka terancam tidak ikut pilkada, sesuai dengan amant UU Pilkada dan UU Parpol. Waktu pilkada semakin mepet, dua kubu yang berseteru sama-sama tak menunjukkan sikap mau berdamai.
Rekomendasi poin ketiga ini yang ditentang oleh KPU, sebab tidak memiliki payung hukum. Oleh karena itu, DPR pun berencana melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol dalam waktu singkat sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca Selengkapnya