Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Agung Diangkat dan Dicopot dengan Pertimbangan DPR

Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Agung Diangkat dan Dicopot dengan Pertimbangan DPR Gedung DPR disemprot disinfektan jelang pidato Presiden. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Salah satu yang diubah adalah mekanisme pengangkatan Jaksa Agung.

Dikutip dalam draf yang diunggah pada laman dpr.go.id, pada pasal 19 UU Kejaksaan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu direvisi dari undang-undang sebelumnya yang menyebutkan, Presiden dapat langsung mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.

Berikut bunyi lengkap Pasal 19 revisi UU Kejaksaan:

Orang lain juga bertanya?

(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan DPR.

Perbandingan dengan Pasal 19 sebelum revisi:

(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Syarat Jadi Jaksa Agung

Selain itu, persyaratan Jaksa Agung juga diubah. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 20. Ada batas usia paling rendah dan paling tinggi.

Berikut bunyi Pasal 20 revisi UU Kejaksaan:

Untuk diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaiberikut:a. warga negara Indonesia;b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;d. berijazah paling rendah sarjana hukum;e. sehat jasmani dan rohani;f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;h. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;i. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa;j. harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

Pemberhentian Jaksa Agung

Mengenai pemberhentian Jaksa Agung juga diatur lebih rinci dalam Pasal 22 revisi UU Kejaksaan dengan bunyi sebagai berikut;

Pasal 22(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri;c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; atauf. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya
DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya

Sebelum disahkannya RUU Wantimpres itu, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ, Nomenklatur Gubernur dan DPRD Jakarta Berubah
DPR Sahkan RUU DKJ, Nomenklatur Gubernur dan DPRD Jakarta Berubah

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Terkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.

Baca Selengkapnya
Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR
Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR

Sebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamis, DPR Sahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara pada Paripurna
Kamis, DPR Sahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara pada Paripurna

Hal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya