Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Agung Diangkat dan Dicopot dengan Pertimbangan DPR
Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Salah satu yang diubah adalah mekanisme pengangkatan Jaksa Agung.
Dikutip dalam draf yang diunggah pada laman dpr.go.id, pada pasal 19 UU Kejaksaan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu direvisi dari undang-undang sebelumnya yang menyebutkan, Presiden dapat langsung mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.
Berikut bunyi lengkap Pasal 19 revisi UU Kejaksaan:
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan DPR.
Perbandingan dengan Pasal 19 sebelum revisi:
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Syarat Jadi Jaksa Agung
Selain itu, persyaratan Jaksa Agung juga diubah. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 20. Ada batas usia paling rendah dan paling tinggi.
Berikut bunyi Pasal 20 revisi UU Kejaksaan:
Untuk diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaiberikut:a. warga negara Indonesia;b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;d. berijazah paling rendah sarjana hukum;e. sehat jasmani dan rohani;f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;h. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;i. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa;j. harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Pemberhentian Jaksa Agung
Mengenai pemberhentian Jaksa Agung juga diatur lebih rinci dalam Pasal 22 revisi UU Kejaksaan dengan bunyi sebagai berikut;
Pasal 22(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri;c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; atauf. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaSebelum disahkannya RUU Wantimpres itu, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g.
Baca SelengkapnyaDPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya