Revisi UU KPK, Indriyanto ngotot gunakan draf hasil kajian internal
Merdeka.com - Mencuatnya kembali wacana revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pro kontra. Apalagi pemerintah sudah memutuskan menunda pembahasan soal revisi UU KPK dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua KPK Indriyanto menegaskan, jika nantinya UU KPK dibahas di DPR, pihaknya ngotot menggunakan draf yang sudah disusun KPK. Dia menolak draf revisi UU KPK yang diajukan pihak lain.
"Bila yang diajukan itu versi yang berlainan dan berdampak pada pelemahan, maka pemerintah akan mundur dari pembahasan," tegas Indriyanto kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/12).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Bukan tanpa alasan KPK ngotot mempertahankan draf revisi yang sudah disusun. Indriyanto meyakini bahwa draf tersebut benar-benar disusun untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga antirasuah. Sedangkan draf revisi dari pihak lain tidak bisa dipercaya.
"Pembahasan revisi UU KPK memang tujuan awalnya adalah untuk penguatan KPK karena itu pemerintah meminta kami ajukan drafnya dan kami memang sudah memberikan draf versi KPK kepada pemerintah" ujar Indriyanto.
KPK menentang revisi UU KPK jika hanya membuat peran dan fungsi lembaga ini menjadi lemah. Sempat beredar draf revisi UU KPK di mana di dalamnya berisi pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun saja, pemberian kewenangan pada KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Saat ditanya soal strategi apa yang akan dilakukan KPK jika draf yang KPK ajukan tidak terlaksana dalam revisi UU KPK dia tidak berkomentar lebih jauh lagi. "Saya belum bisa berkomentar soal itu yah" ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya