Revisi UU KPK mulai dibahas DPR, Jokowi dinilai ingkar janji
Merdeka.com - Polemik rencana revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Pimpinan KPK menolak dengan alasan isi draf revisi UU KPK 90 persen melemahkan peran lembaga antirasuah.
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua ikut angkat bicara. Secara tegas dia mengkritik Presiden Joko Widodo yang dinilainya hanya diam menyaksikan upaya pelemahan terhadap KPK. Abdullah kecewa lantaran Jokowi tak konsisten dengan janji-janjinya saat bertarung di pemilihan presiden.
"Beliau tidak konsisten dengan janji-janjinya ketika kampanye. Beliau berjanji membuat kabinet ramping tapi gemuk juga. Beliau juga berjanji mendukung tindakan korupsi, kemudian sekarang malah revisi Undang-Undang KPK," kata Abdullah saat diskusi di Warung Daun, Sabtu (6/2).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Dia menagih janji Jokowi untuk tegas dan berada di depan dalam upaya pemberantasan korupsi. Abdullah meminta Jokowi menolak draf revisi UU KPK yang saat ini masih berada di Badan Legislasi DPR.
"Jadi Presiden tidak bisa lepas tangan dalam hal tersebut," katanya.
Menurutnya, daripada merevisi UU KPK, pemerintah lebih baik mendahulukan merevisi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, KUHP dipandang sebagai rumah tangga hukum Indonesia.
"Kalau UU KPK direvisi sekarang, lalu setahun-dua tahun KUHP selesai, dan nanti ada yang berbenturan, KPK akan direvisi lagi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya