Revisi UU MD3 belum diundangkan, pelantikan pimpinan tambahan DPR ditunda
Merdeka.com - Pelantikan pimpinan tambahan DPR sesuai undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3) yang disahkan ditunda. Rencananya, pelantikan tersebut dilaksanakan hari dalam sidang paripurna. Namun prosesnya belum rampung dan surat tersebut belum diundangkan.
Dalam hal ini, pasal 84 UU MD3 menyepakati jumlah pimpinan DPR menjadi 6 orang. Strukturnya terdiri dari satu Ketua DPR dan lima Wakil Ketua .
"Saat ini itu setahu saya undang-undang nya itu belum diterima kesekjenan kembali sebelum ditandatangani. Sehingga untuk pelantikan wakil ketua DPR itu tentunya akan menunggu sampai di undangkan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Pelantikan wakil ketua DPR yang sesuai juga dengan undang-undang MD3 itu kan harus undang-undang nya harus di tanda tangani presiden terlebih dahulu, kemarin ini kan baru diputuskan, setelah itu dikirim ke presiden itu ditandatangani," tambahnya.
Maka dari itu, kata Agus, hari ini hanya ada pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR yang mengundurkan diri karena ikut Pilkada 2018.
"Memang ada pelantikan hari ini tapi pelantikan PAW. Karena yang akan dilantik persis dari fraksi partai Demokrat yang tentunya sahabat sahabat saya. Kemarin yang maju di dalam Pilkada kan mengundurkan diri kemudian PAW nya dilantik hari ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca Selengkapnya