Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
Merdeka.com - DPR RI bergerak cepat ingin segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) pagi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menjelaskan Baleg telah selesai menggelar rapat tertutup dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR membahas revisi UU MD3.
Dia menjelaskan rancangan maupun naskah akademik dari revisi UU MD3 telah diterima oleh Baleg dari Bamus. Oleh sebab itu, revisi UU tersebut hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Kita sepakati mengesahkan dulu (di paripurna), karena tanpa mengesahkan Prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa langsung menindaklanjuti revisi UU MD3 tersebut pada saat masa reses karena memang diperbolehkan. Firman menjelaskan rapat paripurna hari ini juga menjadwalkan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017, yang akan memasuki masa reses.
"Nanti kita liat dinamikanya, karena pada waktu masa reses ini kan diperbolehkan saja AKD melakukan rapat Panja atau apa pun, asal ada izin dari pimpinan DPR dan keputusan Bamus," katanya.
Firman memastikan, UU MD3 hanya akan direvisi secara terbatas. Sehingga revisi hanya pada beberapa pasal dan tidak mengocok ulang pimpinan DPR.
"Kan untuk menambah mengubah UU MD3, sekarang kan di MD3 satu pimpinan tiga wakil, kalau di AKD kan empat wakil. Jadi nambah satu," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca Selengkapnya