Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Para Syndicate, Arief Nurcahyo melihat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) diduga merupakan bagian barter politik antara pemerintah, DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Menurut dia, pembahasan revisi KUHP, revisi UU MD3, dan pengangkatan kembali Arief sebagai Ketua MK saling berkaitan.
Dia melihat revisi KUHP dan revisi MD3 yang dibahas dalam waktu berdekatan, saling berkaitan. Pihak pemerintah dalam revisi KUHP memiliki kepentingan berkaitan dengan pasal penghinaan presiden. Sementara, DPR memiliki kepentingan untuk menguatkan diri dengan beberapa pasal yang menjadi kontroversi.
Menurutnya, DPR dengan UU MD3 baru makin menguatkan diri lewat hak imunitas pada pasal 245 yang mana mereka tidak bisa dipanggil terkait kasus pidana sebelum izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden. Juga, kata Arief, Ketua MK Arief Hidayat diduga ada deal politik untuk menguatkan putusan terhadap status pansus KPK dan keterpilihan dia kembali.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Proses MD3 yang akan diketok, kemudian proses RKUHP, kemudian putusan MK terhadap pansus angket itu timing-nya seperti tidak bisa lihat tidak saling berhubungan sebab akibat," kata Arief pada diskusi di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw melihat hal sama. Dia memandang ada deal DPR dengan MK agar melemahkan KPK melalui keputusan gugatan terkait angket KPK yang menyebutkan KPK dapat diangket. Serta, dia menduga dengan penguatan hak imunitas dalam revisi MD3, deal DPR dan ketua MK, diprediksi bakal membatalkan gugatan jika masuk ke MK.
"Dengan deal dengan DPR, supaya dia ramah dengan regulasi yang dikeluarkan DPR. Nah jangan-jangan ini bagian dari deal itu. Karena itu, DPR yang sudah tahu, bahwa pasal tentang pemanggilan harus lewat mekanisme MKD itu kan dulu sudah pernah dibatalkan oleh MK. Nah sekarang dimunculkan lagi oleh DPR, dengan harapan kalau gugat di MK, mungkin MK akan tutup mata," jelas Jerry.
Pernyataan Arief terkait deal pemerintah dan DPR terkait pengesahan pasal di revisi KUHP dan revisi MD3, diamini oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Menurut dia, ada deal agar pasal terkait penghinaan presiden disetujui DPR dan pemerintah ikut mengesahkan revisi UU MD3.
"Saya khawatir ini bagian dari barter-barteran. Itu kan prinsipnya ingin revisi KUHP, Presiden tak boleh dihina itu muncul lagi di revisi KUHP dengan begini DPR tidak menolak munculnya pasal itu," kata Ray.
Sementara itu Arief menilai agenda-agenda ketiga pihak ini hanya akan merugikan publik, serta komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK. Di lain pihak, aktor politik hanya akan diuntungkan demi keuntungan di tahun politik semata.
"Partai kekuatan politik yang ada ambil benefit dari dua proses legislasi ini. Partai politik ingin ambil keuntungan besar. Okelah politik 2019," tukasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaRiko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya