Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD
Merdeka.com - Panja Revisi UU MD3 di Baleg DPR kembali melanjutkan pembahasan perubahan kedua atas UU MD3 dengan pemerintah sore ini. Ketua Panja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa isu krusial yang cukup alot dibahas. Salah satunya usulan dari Fraksi Partai Hanura soal pelibatan DPD dalam pembahasan RUU.
Panja akan menampung usulan tersebut karena merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi untuk penguatan peran dan fungsi lembaga DPD.
"Fraksi Hanura ingin memasukan supaya putusan MK mengenai peran DPD, pembahasan UU bisa segera ditampung, itu kita akomodir karena itu perintah MK," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Sayangnya, poin usulan dari Hanura itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Oleh sebab itu, Supratman menyebut pihaknya harus menunda pembahasan terkait usulan Fraksi Partai Hanura itu.
Kelanjutan usulan peran DPD itu masih harus menempuh jalan panjang. Panja masih harus menunggu usulan resmi dari Fraksi Partai Hanura. Usulan resmi itu juga harus mendapat pandangan dan persetujuan dari fraksi-fraksi partai lain dan pemerintah.
"Jadi itu harus kita lakukan, tapi itu tidak semudah itu karena DIM-nya sudah ada. Daripada menimbulkan perdebatan-perdebatan lebih bagus dipending dulu. Itu yang paling krusial menyangkut DPD. Kalau yang lain saya kira enggak ada masalah," terangnya.
Supratman menjelaskan, Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang telah mengirimkan surat usulan ke Baleg. Namun, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan DIM. DIM hanya bisa diajukan oleh Pemerintah dan DPR.
"Pak OSO sudah ada suratnya, perkembangan terakhir begitu, cuma salahnya mereka mengirim DIM. DIM itu kan enggak boleh, kan kewenangan pemerintah memasukkan DIM," tegas Supratman.
"Tapi kan intinya karena tujuannya bagus dan ini sedang kita bahas UU MD3, dan yang diminta permintaan MK ya kita coba penuhi permintaan," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca Selengkapnya