Revisi UU MD3 terhambat karena Hanura ingin DPD ditambah kewenangan
Merdeka.com - Panja Revisi UU MD3 kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU MD3 sore tadi. Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda karena pemerintah belum siap membahas usulan norma baru dari Partai Hanura soal penambahan kewenangan DPD.
Ketua Panja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan norma baru itu belum masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Kementerian terkait pun akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya ada menyangkut itu (penambahan kewenangan DPD). Karena ini ada DIM yang sudah dimasukkan oleh pemerintah. Sementara DIM yang lama belum termuat. Jadi kalau ada usulan itu tidak boleh pemerintah, jadi harus konsultasi dengan presiden," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Panja juga memberikan waktu kepada DPD untuk menjelaskan secara detil usulan penambahan kewenangan. Namun, kata dia, DPR kemungkinan akan mendukung usulan Hanura dan DPD itu.
"Ya kita memberikan kesempatan kepada DPD untuk menjelaskan apakah secara rasional bisa diterima atau tidak. Tapi dari DPR tidak ada masalah. Tapi kan dari pemerintah yang harus menunjukan," terangnya.
Supratman belum bisa memastikan kapan agenda rapat pembahasan akan kembali dilanjutkan. Panja revisi UU MD3 akan menunggu kesiapan pemerintah untuk kembali membahas sejumlah norma-norma baru tersebut.
Soal norma penambahan kursi pimpinan DPR/MPR yang diajukan PPP, PKB, Gerindra, Panja belum membahasnya dalam rapat hari ini. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menuturkan, usulan pasal baru, termasuk penambahan kewenangan DPD belum mendapat sikap resmi dari fraksi-fraksi partai di DPR.
"Kemarin pada waktu rapat ada penambahan substansi, norma baru yang diusulkan oleh PKB, Gerindra, Hanura, PPP untuk penambahan unsur pimpinan sama Hanura penambahan kewenangan DPD. Kemudian kemarin ditugaskan kepada kapoksi untuk lapor ke fraksinya. Ternyata sampai hari ini sikap fraksi belum ada," jelas Firman.
Selain menunggu sikap tiap fraksi, Panja juga masih menunggu persetujuan pemerintah terkait penambahan norma-norma baru dalam revisi UU MD3. Pasalnya, jika pemerintah tidak setuju maka pembahasan norma baru akan terhambat.
"Setelah menerima tertulis baru rapat internal panja, kalau setuju baru dikirim ke pemerintah. Kalau enggak setuju ya deadlock," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya