Revisi UU No 30 Tahun 2002, PDIP ingin KPK bisa hentikan penyidikan
Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat yang paling ngotot untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satu pasal yang ingin diubah yakni tentang KPK yang tidak bisa menghentikan penyidikan (SP3).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP DPR, Junimart Girsang mengatakan, selama ini KPK melakukan penyidikan tanpa ada regulasi mengenai penghentian penyidikan atau biasa dikenal dengan sebutan SP3. Menurut dia, KPK tak perlu lagi memaksakan penyidikan jika apa yang disangkakan tidak ditemukan bukti.
"Ini kan menyangkut hak asasi seseorang, jadi nantinya KPK tidak perlu memaksakan menyidik suatu kasus apabila ternyata dugaan yang disangkakan tidak didukung temuan alat bukti yang kuat," ujar Junimart saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dia menyatakan, usulan ini adalah respons DPR terhadap beberapa kekalahan KPK ketika digugat oleh tersangka kasus korupsi pada tingkat peradilan. Misalnya saja yang dilakukan mantan Kepala BPK Hadi Poernomo, mantan wali kota Makassar Ilham Arif Sirajudin dan mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
"Jadi dengan adanya kewenangan SP3 ini, kami berharap KPK bisa lebih leluasa untuk menghentikan penyidikan jika memang itu belum cukup didukung kelengkapan alat bukti yang kuat," kata dia.
Dalam usulan RUU KPK oleh DPR, KPK diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP." Demikian bunyi kutipan pasal 42 yang diusulkan anggota dewan.
Junimart merupakan salah satu dari 45 pengusul yang menandatangani penggunaan hak inisiatif DPR atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca Selengkapnya