Revisi UU Pemilu, Gerindra Usul Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengusulkan, legislator tidak perlu mengundurkan diri dari parlemen jika maju di Pilkada dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Syafii menilai, seharusnya bisa mengambil cuti.
"Karena tidak adil juga kemarin presiden malah tidak cuti, tetap sebagai presiden kebetulan menang saja, dia lanjut, kenapa hal yang sama tidak berlaku kepada anggota DPR," ujarnya dalam rapat Baleg DPR RI, yang disiarkan di Youtube pada Selasa (17/11).
Aturan itu dinilai perlu diubah karena menjadi penghalang legislator untuk maju sebagai calon kepala daerah.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
"Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah," ucap Syafii.
Isu Krusial
Menurut Syafii, DPR perlu menggoalkan isu krusial tersebut dan mengubah aturan bahwa legislator tidak perlu mundur permanen, atau bisa mengambil cuti.
"Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digoalkan ya, untuk kembali tidak berhenti secara permanen, mungkin cuti," kata Syafii.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan RUU Pemilu yang akan menyatukan seluruh undang-undang tentang Pemilu dan Pilkada yang ada. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, isu cuti tidaknya anggota DPR saat Pilkada menjadi salah satu isu kontemporer dalam RUU Pemilu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaPerubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKetua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya