Revisi UU Pemilu mentok, DPR ingin rapat dengan Jokowi dan MK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, institusinya menunggu respon Presiden Joko Widodo untuk rapat konsultasi terkait penyelesaian isu-isu krusial dalam Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang belum disepakati bersama.
"Info terbaru, kemarin Ketua DPR (Setya Novanto) sudah menyampaikan surat rapat konsultasi karena sudah ada surat dua sebelum lebaran dan sesudah lebaran. Kami tinggal menunggu saja, karena memang Presiden sedang sibuk di G20," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, dikstip dari Antara, Selasa (11/7).
Taufik mengatakan, konsultasi tersebut tidak harus dilakukan bersama Presiden, karena dapat diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan turut mengundang Mahkamah Konstitusi.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Menurut dia, melibatkan MK adalah institusi tersebut yang memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak di 2019 karena meskipun MK tidak dapat memberikan fakta hukum, lembaga tersebut dapat menyampaikan amar putusan terkait filosofi pelaksanaan pemilu serentak dan ambang batas parlemen dan pencalonan presiden.
"Tentu kami berharap saat MK ikut, paling tidak 'standing' poinnya kajian seperti apa yg disampaikan oleh MK walaupun memang MK tidak ada kewenagan menyampaikan fatwa hukum tapi minimal diketahui putusan itu," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu pun berharap, dengan konsultasi bersama pemerintah, potensi kebuntuan pembahasan dalam Revisi UU Pemilu khususnya terkait ‘presidential threshold’ dapat diselesaikan.
Menurut dia, potensi kebuntuan terkait ‘presidential treshold’ sangat besar karena masing-masing pihak tidak mau mengubah arah kebijakan seperti 0 persen, 10-15 persen, dan 20-25 persen.
"Kalau kembali ke UU Pemilu lama maka akan terjadi perdebatan karena di UU tersebut belum mengatur sifat pemilu yang dilaksanakan secara serentak. Jadi, menurut saya, tanyakan saja terlebih dahulu kajian filosofis dari MK yang menutuskan pertama kali pemilu 2019 secara serentak," katanya.
Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan RUU Pemilu ditunda hingga Kamis (13/7) karena untuk memberi ruang bagi setiap fraksi melakukan lobi atas lima isu krusial tersebut.
Lima isu krusial yang sedianya disahkan dalam rapat tadi malam adalah ambang batas parlemen "parliamentary threshold", ambang batas pencalonan presiden "presidential threshold", metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem pemilu. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya