Revisi UU Pemilu Tetap Diperlukan, Ini Tiga Persoalan yang Harus Diselesaikan
Merdeka.com - Sejumlah fraksi partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan sikap untuk menunda revisi UU Pemilu. Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Anwar Razak menilai perubahan sikap itu menggambarkan tarik menarik kepentingan. Partai politik sedang memperhitungkan keuntungan dari revisi UU Pemilu.
"Memang kami melihat ini sangat kuat tarik menarik kepentingan," katanya dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2).
Anwar menyebut, saat ini partai kecil mempertimbangkan apakah akan terakomodir dalam ambang batas parlemen jika mendukung atau menolak revisi UU Pemilu. Meski demikian, tarik menarik kepentingan ini belum menunjukkan titik akhir.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lihat juga berita tentang Pemilu di Liputan6.com
"Semua pada posisi apakah saya terakomodir dalam Pemilu ke depan ketika pembahasan parliamentary threshold itu. Apakah terakomodir dengan adanya pembatasan ambang batas suara," ujarnya.
Anwar mengatakan lembaganya mendukung revisi UU Pemilu. Dengan catatan, revisi UU tersebut menyelesaikan tiga persoalan yang selama ini masih terjadi.
Pertama, kepesertaan Pemilu. Dia menuturkan, selama ini UU Pemilu belum menyentuh kriteria kesehatan partai dari sisi keuangan sebagai peserta Pemilu. UU Pemilu hanya menekankan pada jumlah kepengurusan partai sampai ke level daerah.
"Sementara misalnya kesehatan partai dari sisi pendanaan, kemudian sisi pengeluaran tidak tersentuh. Sementara kita tahu bersama bahwa sampai sekarang kita belum menemukan ada partai yang sehat dari sisi keuangan," sambungnya.
Kedua, soal rekrutmen calon anggota legislatif. Anwar menyebut, UU Pemilu tidak mengatur soal rekrutmen calon anggota legislatif dari kader partai. Akibatnya, banyak calon anggota legislatif yang berpindah-pindah partai demi memuluskan karir politiknya.
Ketiga, masalah politik uang. Anwar menegaskan, UU Pemilu yang digunakan selama ini belum bisa memutus masalah politik uang.
"Saya kira ini persoalan serius belum pernah terselesaikan dengan baik. Desain kepemiluan kita harus betul-betul bisa clear dari money politic," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRiko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya