Revisi UU Pilkada bisa hapus politikus 'kutu lompat'
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada dapat mencegah munculnya politikus berpindah-pindah, dengan memanfaatkan peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Revisi UU Pilkada dapat dilakukan agar tidak ada pejabat publik yang menjadi 'kutu loncat'. Artinya jabatan sebelumnya hanya sebagai batu loncatan untuk menuju jenjang karir selanjutnya yang lebih menjanjikan," ujar Pangi dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5).
Pangi mengatakan guna mencegah politikus berpindah-pindah maka dalam Revisi UU Pilkada perlu diatur mengenai kewajiban anggota dewan mundur dari jabatannya terhitung sejak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut dia, selain mencegah politikus dalam memanfaatkan peluang, kewajiban mundur dari jabatan juga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara ketika proses kampanye calon pejabat publik.
"Ini memang sebuah anomali dan sebuah perdebatan yang punya alasan sama-sama benar. Tetapi saya sepakat seseorang mundur dari pegawai negeri sipil dan jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD terhitung sejak mencalonkan diri mengisi jabatan publik," jelas dia.
Pangi mengatakan kewajiban pegawai negeri sipil atau anggota dewan mundur dari jabatan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang memicu munculnya calon tunggal. Namun hal tersebut akan menghilangkan politikus yang maju sebagai calon kepala daerah hanya untuk ajang coba-coba, atau menjadi pengembira dan mengacaukan sinyal lawan politik.
Revisi UU Pilkada masih dalam tahap pembahasan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah tentang kewajiban PNS dan anggota dewan mundur dsri jabatan kala mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak politikus pindah partai dan maju sebagai Caleg di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPetahana yang kembali maju pada Pileg 2024 mendatang itu berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDirinya mengakui jika partai yang kembali dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) ini masih menerima beberapa perubahan.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca Selengkapnya