Revisi UU Pilkada dinilai buka potensi konflik baru
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR diminta menghentikan rencana revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak ada manfaatnya. Selain itu, revisi UU Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Ini penting diperhatikan. Saat ini, nyaris tidak ada fraksi yang utuh sepakat merevisi UU Pilkada, lalu belum di bahas di Baleg, apalagi disahkan di sidang paripurna. Tetapi wacana revisi UU Pilkada ini sepertinya telah menjadi kesepakatan DPR. Jadi, asas materi muatan UU agak offside, seperti telah menjadi putusan kelembagaan DPR secara resmi, padahal faktanya tidak," kata Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Kamis (21/5).
Ronald menjelaskan, wacana revisi UU Pilkada muncul karena gonjang-ganjing politik terkait konflik Partai Golkar dan PPP. Kalau muncul gonjang-ganjing politik, penggagas wacana revisi biasanya lupa bahwa dalam konteks legislasi, ada namanya asas materi muatan atau asas daya guna yaitu asas yang menjamin efektivitas atau implementasi materi UU.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa sistem undian berubah? Dengan adanya perubahan format kompetisi, terdapat lebih banyak kemungkinan, sehingga proses ini tidak dapat dilakukan secara manual.
"Artinya, pengusul revisi UU sudah siapkan usulan materi pengaturan bahwa partai yang sedang dalam konflik bisa ikut pencalonan. Ini bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pilkada," jelasnya.
Ketika partai bermasalah ikut pilkada, kata dia, maka pasti ada konflik. Tetap tidak ikut pilkada juga ada potensi konflik.
"Karena itu, usulan revisi ini patut untuk dipertanyakan, bagaimana ketaatan pada materi muatan sebuah UU. Efektivitas kedayagunaan terlangkahi dan akhirnya kita merevisi peraturan, tetapi sudah menganga konflik baru," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mewanti-wanti para wakil rakyat agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca Selengkapnya